Alhamdulillah.
Yang disyari’atkan adalah bagi anda berdua seharusnya menyembelih kedua hewan kurban tersebut, dan tidak cukup satu kambing kurban untuk berdua. Karena anda telah menyebutkan masing-masing anda berdua tinggal terpisah satu sama lain. Dan telah kami jelaskan syarat-syarat kurban gabungan pada jawaban soal nomor: 96741 , kami juga menyebutkan di sana perbedaan para ulama fikih tentang hukum berkurban, yaitu; sunnah mu’akkadah (sunnah yang dikuatkan) menurut pendapat jumhur ulama’, dan wajib menurut sebagian ulama fikih lainnya.
Para ulama telah menyebutkan bahwa sembelihan kurban lebih utama dari pada bersedekah seharga hewan kurban tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya anda sembelih hewan yang mau disedekahkan dan disedekahkan dagingnya, atau anda mewakilkan kepada seseorang untuk menyembelihnya di beberapa daerah yang sangat membutuhkan.
Disebutkan dalam “Mathalib Ulin Nuha” 2/473: “Sembelihan untuk kurban dan aqiqah lebih utama dari sedekah seharga hewan kurban atau aqiqah tersebut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ahmad secara tekstual, demikian juga sembelihan pada saat haji, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyembelih pada saat haji, para kholifah setelah beliau pun melakukannya, kalau saja sedekah dengan harga serupa lebih utama, mereka tidak akan menggantinya dengan sembelihan”.
Wallahu a’lam.