Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apa Batasan Mendapati Waktu Shalat?

96836

Tanggal Tayang : 07-07-2018

Penampilan-penampilan : 24753

Pertanyaan

Saya baru bangun tidur lalu melaksanakan shalat Zhuhur, pada saat rakaat kedua ada suara adzan Ashar, maka bagaimanakah hukum shalat saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Para ahli fikih bersepakat bahwa Barangsiapa yang menyempurnakan satu raka’at sebelum keluarnya waktu, maka dia sudah dianggap telah menyempurnakan semua shalatnya. Mereka berbeda pendapat terkait dengan seseorang yang belum selesai satu rakaat,  apakah ia termasuk yang menyempurnakan shalatnya atau tidak ?

Sebagian mereka berpendapat, dianggap telah menyempurnakan shalat jika mengikuti takbiratul Ihram, maka barangsiapa melakukan takbiratul ihram sebelum keluarnya waktu shalat, sudah dianggap telah menyempurnakan shalat dan tetap dianggap ada’an (pelaksanaan ibadah pada waktunya) bukan qadha’an (pelaksanaan ibadah pengganti di luar waktunya), inilah madzhab Hanafiyah dan Hanabilah.

Sebagian lainnya berpendapat bahwa seseorang tidak dianggap shalat di dalam waktunya kecuali telah menyempurnakan satu raka’at, inilah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyyah, dan inilah yang lebih kuat; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ ) رواه البخاري، 580 ومسلم، رقم 607(

“Barangsiapa yang telah menyempurnakan satu raka’at dari shalatnya, maka dia telah dianggap telah menyempurnakan shalatnya”. (HR. Bukhari: 580 dan Muslim: 607)

Sabda beliau yang lain:

مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ ) رواه البخاري، رقم 579 ومسلم، 608(

“Barangsiapa yang menyempurnakan shalat subuh satu raka’at sebelum terbitnya matahari, maka sudah dianggap telah mendirikan shalat subuh, dan Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari waktu Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka dia telah mendapati shalat Ashar”. (HR. Bukhari: 579 dan Muslim: 608)

Yang menjadi dalil dari pendapat pertama adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

من أدرك سجدة من صلاة العصر قبل أن تغرب الشمس فليتم صلاته , وإذا أدرك سجدة من صلاة الصبح قبل أن تطلع الشمس فليتم صلاته (متفق عليه)

“Barangsiapa yang mendapati satu kali sujud dari shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka lengkapilah shalatnya, dan jika mendapati satu kali sujud dari shalat subuh sebelum matahari terbit maka lengkapilah shalatnya”. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi)

Dan menurut riwayat An Nasa’i:

 فقد أدركها

“Maka telah mendapatkannya”.

Karena kata “Idraak” jika berkaitan dengan hukum di dalam shalat, maka sama dengan satu ruku’ atau lebih sedikit, seperti; idraak al jama’ah (mengikuti jama’ah), dan musafir mengikuti shalatnya mukimin (yang tidak bepergian), redaksi hadits pertama menunjukkan melalui kandungannya, dan yang tekstual lebih baik dari mantuq (kandungan) nya.

Bisa dibaca juga Al Muntaqa karya Al Baaji: 1/10, Tuhfatul Muhtaj: 1/434, Al Mughni: 1/228, dan Al Inshaf: 1/439.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Dan pendapat kedua, bahwa tidak bisa mendapatkan satu rakaat kecuali dengan medapatkan satu kali rukuk, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

مَنْ أدرك ركعةً من الصَّلاة فقد أدركَ الصَّلاةَ

“Barangsiapa yang mendapatkan satu kali rukuk dari shalat, maka ia telah mendapatkan satu kali raka’at”.

Pendapat inilah yang benar, Syeikh Islam Ibnu Taimiyah telah memilihnya; karena haditsnya sudah jelas. Kalimatnya mengandung syarat: “Barangsiapa….., maka ….”, makna konteksnya adalah “Barangsiapa mendapati kurang dari satu rukuk, maka dia tidak mendapatkan satu raka’at”.

Inilah juga menjadi patokan bagi yang lainnya, seperti ukuran minimal mendapati shalat jama’ah, apakah shalat berjama’ah bisa didapat dengan satu kali rukuk? atau bisa didapat dengan takbiratul ihram saja ?

Yang benar adalah bahwa satu rakaat tidak bisa didapat kecuali dengan satu kali rukuk, demikian juga pada shalat jum’at, tidak dianggap telah mendapatkan shalat jum’at kecuali dengan satu kali rukuk sesuai dengan kesepakatan para ulama, demikian juga shalat berjama'ah tidak bisa didapat kecuali dengan satu kali rukuk. (Asy Syarhul Mumti’: 2/121)

Karena anda telah melengkapi satu raka’at dari shalat zhuhur sebelum berkumandangnya adzan ashar, maka anda telah mendapati shalat zhuhur pada waktunya.

Kedua:

Orang yang tidur dimaafkan di tengah tidurnya, jika sudah terbangun maka dia wajib melaksanakan shalat setelah terbangun, dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَن نسي صلاة أو نام عنها فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها  (رواه البخاري، رقم 572 ومسلم، رقم 684)

“Barangsiapa yang lupa tidak mengerjakan shalat atau tertidur, maka kaffaratnya agar mengerjakan shalat pada saat ia mengingatnya”. (HR. Bukhari: 572 dan Muslim: 684)

Beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا (رواه مسلم، رقم 681(

“Adapun bahwa tertidur bukanlah termasuk meremehkan, bahwa yang meremehkan adalah bagi mereka yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya, Barangsiapa yang melakukan hal itu maka shalatlah pada saat menginganya kembali”. (HR. Muslim)

Wallahu A’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam