Alhamdulillah.
Mata uang lama jika terbuat dari emas dan jual dengan emas, atau terbuat dari perak dan dijual dengan perak, maka timbangannya wajib sama, dan serah terima dalam satu majelis, dan jika dijual dengan jenis lainnya, seperti emas dijual dengan perak, atau dengan uang, atau perak dijual dengan uang, maka wajib serah terima di majelis, dan tidak ada syarat kesamaan nilai berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ رواه مسلم (2970) من حديث عبادة بن الصامت رضي الله عنه.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama jenis dan timbangannya, tangan dengan tangan (langsung), maka jika berbeda jenisnya maka juallah terserah kalian, jika tangan dengan tangan (langsung)”. (HR. Muslim: 2970 dari hadits Ubadah bin Shomit –radhiyallahu ‘anhu-)
Dan tidak ada perbedaan dalam hal itu, antara mata uang yang masih digunakan sekarang atau yang sudah tidak digunakan (tidak laku), selama terbuat dari emas atau perak yang secara tekstual termasuk jenis harta yang mengalir riba di dalamnya.
Adapun jika mata uang lama ini bukan dari emas dan perak, seperti dari kertas, kuningan atau yang lainnya, maka jika sudah tidak dipakai transaksi lagi dan tidak dianggap sebagai harga dari suatu barang, maka penyebab riba sudah tidak ada lagi, dan sudah menjadi barang dagangan biasa, maka boleh membelinya sesuai dengan kesepakatan harga antar penjual dan pembeli, syaratnya tidak berlebihan dan mubadzir, karena sebagian orang membelanjakan dengan dana yang banyak untuk membeli mata uang kuno, dan syari’at telah menyuruh untuk menjaga harta, dan telah melarang untuk menghambur-hamburkannya.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang penjualan mata uang kuno dengan harga lebih mahal dari nilainya;
Beliau menjawab:
“Tidak masalah; karena mata uang kuno sudah bukan sebagai uang, jika misalnya seseorang mempunyai jenis uang riyal angkatan pertama yang merah, atau dari jenis lima, atau sepuluh yang transaksi dengannya dianggap batal, atau ia ingin menjual jenis sepuluhan dengan seratus maka tidak masalah, karena sudah menjadi barang dagangan bukan sebagai mata uang, maka tidak apa-apa”. Selesai. (Liqo’ al Bab al Maftuh: 18/233 dengan diringkas)
Wallahu A’lam