Sabtu 8 Jumadil Ula 1446 - 9 November 2024
Indonesian

Tidak Mengapa Memotong Kumis Atau Mencukur Semuanya

98500

Tanggal Tayang : 09-05-2014

Penampilan-penampilan : 7153

Pertanyaan

Saya merapikan kumisku sampai tipis, sampai (kumisnya) tidak terlihat, apakah hal itu diperbolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama’ sepakat dianjurkannya mengambil (memotong) kumis, berdasarkan banyak hadits yang ada akan hal ini. Seperti sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( وفروا اللحى ، وأحفوا الشوارب ) رواه البخارى (5442)

“Lebatkan jenggot dan cukur tipis kumis.” HR. Bukhori, (5442)

Begitu juga sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam

(من لم يأخذ من شاربه فليس منا) رواه الترمذي( 2685 ) وصححه الألباني في صحيح الترمذي

“Siapa yang tidak mengambil (mencukur) kumisnya, maka dia bukan dari (golongan) kami.” HR. tirmizi, (2685) dan dunyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Tirmizi.

Nawawi rahimahullah mengomentari di kitab ‘Al-Majmu’, (1/340) dengan mengatakan, “Sementara mencukur kumis, merupakan suatu kesepakan bahwa hal itu merupakan sunnah.” Selesai

Akan tetapi terjedi perbedaan diantara ahli ilmu terkait dengan kadar pengambilannya.

Syaukani dalam kitab ‘Nailul Author, (1/148) mengatakan, “Orang berbeda pendapat terkait dengan batasan berapa (panjang) yang dicukurnya. Kebanyakan ulama’ salaf berpendapat, mencukur semuanya berdasarkan sisi shohir sabda Nabi (أحفوا) و (أنهكوا). (Cukurlah) (Habiskan kumis dalam mencukur). Dan ini pendapat ulama’ Kufi, riwayat dari Imam Ahmad. Yang dimaksud dengan Kufi adalah para pengikut Abu Hanifah rahimahullah.

Sebagian besar diantara mereka berpendapaat, melarang untuk mencukur semua kumis. Dan ini pedapat Malik (Syafi’I dan riwayat dari Ahmad).

Bahkan Imam Malik rahimahullah sangat ketat terkait dengan orang yang mencukur habis kumisnya. Dianggap merubah (ciptaan), dimana pelakunya layak mendapatkan hukuman. Beliau mengatakan, bahwa mencukur habis (kumis) termasuk bid’ah yang Nampak pada orang-orang. Hal ini disebutkan oleh Nawawi di Majmu’ dan Ibnu Qoyyin di Zadul Ma’ad serta (ulama’) lainnya. Akan tetapi mayoritas ahli ilmu berbeda dengan pendapat ini. Dimana mereka berpendapat tidak mengapa dicukur habis atau dicukur sebagian saja. Akan tetapi mereka berbeda mana yang lebih utama saja.” Selesai

Mardawai Al-Hanbali dalam kitab ‘Al-Inshof, (1/121) mengatakan, “Mencukur habis kumisnya atau mencukur ujungnya. Mencukur habis itu yang lebih utama. Hal itu ditegaskan oleh (Imam Ahmad).” Selesai

Ibnu Qoyyim telah menyebutkan dalam ‘Zadul Ma’ad, (1/171): “Bahwa Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Kalau dicukur habis (kumis) tidak mengapa. Dan kalau dicukur pendek juga tidak mengapa. Dalil Imam Ahmad akan hal itu bahwa hadits-hadits yang ada itu menunjukkan perintah dengan ‘Mencukur habis’ dan mencukur pendek.’

Dari sini dapat diketahui wahai penanya, bahwa apa yang anda lakukan itu tidak mengapa. Meskipun yang lebih utama itu mencukur pendek kumis dimana masih kelihatan ujung bibirnya. Tidak dihilangkan semuanya. Karena ini adalah yang dilakukan oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata, “Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memotong pendek kumisnya.” HR. Ahmad, (2733). Syekh Ahmad Syakir mengatakan, “Sanadnya shoheh.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam