Alhamdulillah.
Ahli ilmu berbeda pendapat terkait dengan sistem monopoli, di antara mereka ada yang menjadikan khusus hanya untuk pahan pokok. Di antara mereka ada yang memasukkan semua apa yang dibutuhkan oleh masyarkat dan apabila ditimbun akan menimbulkan kerusakan. Ini mazhab Maliki dan riwayat dari Ahmad dan ini yang benar sesuai dengan teks haditsnya.
As-Syaukani rahimahullah mengatakan dalam kitab ‘Nailul Authar, (5/262), “Yang nampak dalam hadits bahwa monopoli itu diharamkan. Tanpa dibedakan baik kebutuhan pokok manusia, hewan dan kebutuhan lainnya. Pernyataan dengan jelas memakai kata ‘makanan’ pada sebagian riwayat tidak layak untuk dijadikan patokan dengan riwayat lain yang menyebutkan secara umum. Bahkan hal itu termasuk mengkhususkan pada salah satu bagian dari salah satu yang disebutkan secara umum.
Ar-Ramli As-Syafi’i mengomentari pada catatan kaki dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib, (2/39), “Semestinya hal itu (monopoli) berlaku untuk semua kebutuhan secara umum, baik berupa makanan maupun pakaian.”
Ini sesuai dengan hikmah dilarangnya monopoli. Yaitu melarang adanya kerusakan pada manusia. Pendapat ini yang dijadikan fatwa Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, (13/184) ketika mengatakan, “Tidak dibolehkan menimbun sesuatu yang dibutuhkan orang-orang dan hal itu dinamakan monopoli, berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
لا يحتكر إلا خاطئ (رواه أحمد ومسلم وأبو داود والنسائي وابن ماجه)
“Tidak melakukan memonopoli kecuali dia bersalah.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’I dan Ibnu Majah)
Karena di dalamnya mencelakai orang-orang Islam. Sementara kalau orang tidak membutuhkannya lagi, maka dia dibolehkan menyimpannya sampai ketika dia membutuhkan bisa dipakai kembali. Dalam rangka menolak kesulitan dan kerusakan padanya. Untuk faedah silahkan lihat jawaban soal no. 85195 .
Dari sini, kalau penyimpanan kartu-kartu ini tidak mengganggu orang-orang karena mereka tidak membutuhkannya, maka tidak mengapa disimpannya dan hal itu tidak termasuk dalam kategori monopoli.
Adapun jika sekarang tidak dijual akan merugikan konsumen sehingga mereka dalam kondisi kesulitan karena tidak ada penggantinya, akibatnya harus membayar lebih dari harga biasa agar bisa mendapatkannya, maka ini termasuk monopoli yang diharamkan.
Wallahu a’lam.