Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Mereka Memberikan Zakat Fitrah, Dan Diakhirkan Dari Hari Raya Karena Ketiadaan Orang Fakir

99499

Tanggal Tayang : 11-07-2015

Penampilan-penampilan : 3618

Pertanyaan

Seseorang tinggal di Italia, dia mengurusi urusan masjid yang ada di negaranya. Seperti mengumpulkan nafkah. Dia telah mengumpulkan zakat fitrah di bulan Ramadan akhir dari jamaah shalat dengan maksud agar dapat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. akan tetapi tidak didapati orang yang akan diberikannya karena tidak sesuai dengan syarat. Sehingga masih tersisa sampai sekarang ini. Apakah dapat ditambahkan untuk menafkahi masjid yang menjadi pelaksana? Perlu diketahui bahwa masjid ini operasionalnya tercukupi. Ataukah diberikan kepada sekolah yang mengajarkan ilmu agama di negaranya. Perlu diketahui bahwa sekolahan ini operasionalnya dari para dermawan. Apakah hal itu terkena sesuatu karena anaknya belajar di situ. Apakah hal itu dapat mengurangi pahala orang yang mengeluarkan zakat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Zakat fitrah diwajibkan mengeluarkannya sebelum shalat id. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, (1609) Ibn uMajah, (1827) dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhum berkata:

( فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ. وحسنه الألباني في صحيح أبي داود.)

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang puasa dari kesia-siatan dan perkataan jorok. Serta sebagai makanan untuk orang miskin. Siapa yang menunaikanya sebelum shalat, maka ia termasuk zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikan setelah shalat, maka ia termasuk sedakah diantara sedakah-sedakah. Dihasankan oleh Albany dalam shoheh Abu Dawud.

Dalam ‘Aun Ma’bud Syarkh Abi Dawud’ dikatakan, “Yang Nampak bahwa orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat id, maka seakan dia tidak mengeluarkannya. Dari sisi kesamaannya dalam meninggalkan sedakah wajib ini. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa mengeluarkannya sebelum shalat id hanya sekedar Sunnah saja. Mereka menegaskan bahwa diterima sampai akhir hari raya. (akan tetapi) hadits tadi yang menolaknya. Sementara mengakhirkan dari hari id. Ibnu Ruslan mengatakan, “Mereka sepakat, hal itu diharamkan. Karena ia termasuk zakat. Sehingga mengakhirkannya mendapatkan dosa seperti mengakhirkan shalat dari waktunya.” Selesai.

Dari sini, maka imam ini salah dengan mengakhirkan zakat. Seharusnya dia mencari orang yang berhak menerimanya. Atau memindah zakat ke negara yang ada orang yang berhak menerimanya.

Kedua,

Siapa yang mengakhirkan zakat fitrah dari hari raya tanpa ada alasan. Maka dia berdosa, dan dia harus mengqodo’nya. Jamaah masjid tidak terkena apa-apa, karena mereka mewakilkan dalam mengeluarkan (zakat) untuk mereka. Maka imam masjid sekarang harus mengeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Tidak diperbolehkan ditaruh dalam operasional masjid, sementara sekolah agama, kalau di dalamnya ada orang fakir yang berhak menerima zakat, maka diperbolehkan memberikan kepadanya. Kalau tidak ada (orang fakir), maka tidak diperbolehkan.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (2/58) mengatakan, “Kalau diakhirkan (maksudnya zakat fitrah) dari hari id, maka dia berdosa dan diharuskan mengqada’.” Selesai

Dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (43/41) mengatakan, “Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanbaliyah berpendapat bahwa siapa yang mengakhirkan zakat fitrah dari hari raya padahal dia mampu mengeluarkannya, maka dia berdosa dan dia harus mengqada’nya.

Lajnah Daimah Lil Ifta’, (9/373) ditanya, “Apakah waktu mengeluarkan zakat fitrah semenjak setelah shalat id sampai akhir hari itu?. Maka dijawab, “Waktu zakat fitrah tidak dimulai dari setelah shalat id. Akan tetapi dimulai semenjak terbenam matahari hari akhir bulan Ramadan. Yaitu malam pertama untuk bulan Syawal. Dan selesai dengan shalat id. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum shalat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات )

Siapa yang menunaikanya sebelum shalat, maka ia termasuk zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikan setelah shalat, maka ia termasuk sedakah diantara sedakah-sedakah.

Diperbolehkan mengeluarkannya sebelum itu sehari atau dua hari. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berkata, yang diakhirnya berkata,

(فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم صدقة الفطر من رمضان وكانوا يعطون قبل ذلك بيوم أو يومين )

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan sadakah fitrah dari Ramadan. Dan dahulu mereka megeluarkannya sebelum hari itu sehari atau dua hari.” Siapa yang mengakhirkan dari waktunya, maka dia berdosa. Dia harus bertaubat karena mengakhirkannya dan tetap mengeluarkannya untuk orang-orang fakir.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Saya belum menunaikan zakat fitrah karena hari raya tiba-tiba datang. Setelah hari raya fitri Mubarak, saya belum sempat menanyakan terkait amalan wajib dalam masalah ini. Apakah ia gugur dariku atau harus tetap mengeluarkannya? Dan apa hikmah dari itu. Maka beliau menjawab, “Zakat fitrah adalah wajib, ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah. Ia adalah kewajiban untuk setiap orang muslim. Baik lelaki maupun perempuan. Anak-anak maupun dewasa. Hamba sahaya dan merdeka. Kalau seandainya hari raya tiba-tiba datang sebelum mengeluarkan zakat fitrah, maka anda dapat mengeluarkanna pada waktu hari raya meskipun setelah shalat. Karena ibadah wajib kalau terlewatkan waktunya karena ada uzur, maka ia diqado’ ketika uzur itu hilang. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam shalat:

( من نسي صلاة أو نام عنها فليصلها متى ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك ) وتلى قوله تعالى ( وأقم الصلاة لذكري )

“Siapa yang lupa shalat atau ketiduran, maka hendaknya dia shalat kapan dia ingat. Dan tidak ada tebusan (kaffarah) kecuali itu. Dan beliau melantunkan ayat Al-Qur’an, (Dan tunaikanlah shalat untuk mengingat-Ku).

Dari sini wahai saudaraku penanya, maka anda harus mengeluarkannya sekarang.” Selesai dari ‘Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, (18/271).

Beliau juga mengatakan, “Sementara kalau diakhirkan karena ada uzur seperti lupa atau tidak adanya orang fakir pada malam lebaran. Maka hal itu diterima. Baik dikembalikan ke hartanya atau dibiarkan sampai ada orang fakir. Maka bagi imam masjid hendaknya diberikan zakat ini kepada orang fakir dan miskin. Kalau tidak ada seorangpun dari mereka di negaranya, dipindahkan ke negara lain. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang memindahkan zakat fitrah beliau menjawab, “Memindahkan zakat fitrah ke negara lain bukan negera orang yang mengeluarkan zakat. Kalau ada keperluan seperti tidak ada seorangpun fakir, maka hal itu tidak mengapa. Kalau tidak ada keperluan, seperti adanya orang yang menerimanya di negaranya. Maka hal itu tidak diperbolehkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ahli ilmu.” Selesai dari ‘Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, (18/318).

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam