Rabu 26 Jumadil Ula 1446 - 27 November 2024
Indonesian

Safarnya Seorang Wanita Untuk Mencari Ilmu Tanpa Adanya Mahram

Pertanyaan

Apa hukum Islam bagi seorang wanita yang bepergian mencari ilmu tanpa mahram?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Dalil yang sahih dan tegas menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh safar (bepergian) kecuali bersama mahramnya. Hal ini termasuk kesempurnaan dan keagungan syariat yang menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita, memperhatikan dan menjaga kesuciannya serta membentenginya dari sebab-sebab fitnah dan penyelewengan. Baik dianya sebagai fitnah atau dia sendiri yang terkena fitnah.

Di antara dalilnya adalah riwayat Bukhari (1729) dan Muslim (2391) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ، وَلا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ : اخْرُجْ مَعَهَا

“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya dan dia tidak boleh didatangi  laki-laki kecuali dia bersama mahramnya. Ada seseorang berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin bergabung dalam pasukan ini dan itu, sementara istriku ingin pergi haji.' Maka beliau bersabda, 'Berangkatlah bersama istrimu."

Dengan demikian, maka seorang wanita tidak dibolehkan bepergian untuk mencari ilmu tanpa mahram. Dia dapat mencari ilmu yang wajib dengan metode yang banyak tersedia. Seperti mendengarkan kaset, bertanya kepada ulama lewat telpon dan semisal itu yang Allah ta’ala mudahkan pada zaman sekarang ini.

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, "Apakah keluarnya seorang wanita untuk belajar kedokteran merupakan suatu kewajiban atau dibolehkan, kalau dia terjerumus tindakan berikut walau dia berusaha menjauihinya:

  1. Bercampur dengan para lelaki, seperti saat berbicara dengan pasien atau dengan pengajar kedokteran atau di transportasi umum
  2. Bepergian antar negara seperti dari Sudan ke Mesir, meskipun pergi naik pesawat walau beberapa jam saja, tidak sampai tiga hari.
  3. Apakah dia boleh tinggal seorang diri tanpa mahram dalam rangka menuntut ilmu kedokteran atau kalau dia tinggalnya di tengah sekumpulan para wanita disertai dengan kondisi tadi.

Mereka menjawab;

Pertama, kalau bepergiannya dalam rangka belajar ilmu kedokteran menyebabkannya bercampur baur dengan kaum laki-laki, baik saat belajar atau saat naik kendaraan umum dalam kondisi yang dapat mengundang fitnah, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena menjaga kehormatannya itu fardu ain sementara belajar kedokteran itu fardu kifayah, dan fardu ain lebih didahulukan dibanding fardu kifayah. Adapun sekedar berbicara dengan pasien atau pengajar kedokteran, hal itu tidak diharamkan. Yang diharamkan adalah berbicara mendayu dayu kepada lawan bicara laki-laki, sehingga orang yang hatinya ada penyakit fasik dan nifak akan tergoda. Hal ini tidak khusus dalam hal belajar kedokteran saja.

Kedua, kalau bersamanya ada mahram ketika bepergian dalam rangka belajar ilmu kedokteran atau mengajarkannya atau untuk pengobatan orang sakit, hal itu dibolehkan. Adapun kalau tidak bersama suami atau mahram dalam safar, maka hal itu diharamkan. Meskipun bepergiannya dengan pesawat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم  (متفق عليه)

“Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." (Muttafaq alaih)

Sebagaimana juga lebih mendahulukan kemaslahatan menjaga kehormatannya dibandingkan dengan kemaslahatan belajar ilmu kedokteran atau mengajarkannya dan begitulah seterusnya.

Ketiga, kalau dia tinggal tanpa mahram bersama sekelompok wanita yang terpercaya dalam rangka belajar kedokteran atau mengajarkannya atau untuk mengobati para wanita, hal itu dibolehkan. Akan tetapi kalau khawatir terjadi fitnah ketika tidak ada suami atau mahram dalam keterasingannya, maka hal itu tidak dibolehkannya. Kalau dia dalam rangka mengobati pasien para lelaki, tetap tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi darurat jika tidak khalwat.

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 12/178).

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam