Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

MENGELABUI TEMPAT KERJANYA AGAR DAPAT MENGAMBIL PENGGANTI ONGKOS SAFAR

Tanggal Tayang : 08-10-2010

Penampilan-penampilan : 7085

Pertanyaan

Di antara hak pegawai saat bekerja adalah badal (pengganti uang) perjalanan keluarga dari negara tempat tinggalnya ke tempat pekerjaannya. Sebenarnya dia tidak pulang tapi menipu kwitansi dan mengambil dananya, apakah hal itu boleh atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Prilaku ini tidak dibolehkan dalam agama yang suci. Karena itu mengais harta dengan cara bohong dan penipuan. Jika kondisinya seperti ini maka hukumnya haram, harus diingkari dan diwaspadai. Semoga Allah memberi kebaikan bagi semua.

Refrensi: Majmu Fatawa Wa Maqalat Syekh Ibnu Baz, 6/401