Struktur Kategori
I'tikaf
Orang Tuanya Tidak Mengizinkan Untuk Beri’tikaf Karena Sebab Yang Tidak Meyakinkan
SimpanBeri’tikaf Pada Sepuluh Malam Akhir, Kemudian Haid. Apa Hukumnya?
Kesimpulannya: Kalau I’tikafnya itu sunah –sebagaimana yang nampak- apa yang telah lewat sebelum haid, (I’tikafnya) itu sah. Sementara sisanya, setelah datang haid, tidak diharuskan kembali ke masjid untuk menyempurnakannya. Sementara kalau I’tikafnya wajib (memenuhi nazar) maka harus diketahui ungkapan nazarnya, agar dapat dilihat apakah wajib baginya atau tidak. Wallahu a’lamSimpanApakah Diperbolehkan Berbicara Dengan Orang Lain Di sela-sela I’tikaf?
SimpanApakah Orang Beri’tikaf Diperbolehkan Menelpon Dengan Hp Untuk Menyelesaikan Urusan Umat Islam
SimpanApakah Orang I’tikaf Diperbolehkan Menyampaikan Pengajian Atau Halaqoh Ilmu?
Simpan