Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Seorang Wanita Cukup Shalat Dengan Sesuatu Yang Menutup Tubuhnya Walau Dengan Satu Baju

Tanggal Tayang : 03-06-2016

Penampilan-penampilan : 4904

Pertanyaan

Apa hukum shalatnya wanita tanpa celana dalam, walaupun dia menutup seluruh tubuhnya dengan baju yang longgar khusus untuk shalat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Wajib bagi wanita untuk menutup seluruh tubuhnya dalam shalat kecuali muka dan telapak tangan. Masalah ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 12612 dan 1046.

dari satu baju dalam shalat. Tapi kapan saja dia dapat menutup seluruh tubuhnya selain muka dan telapak tangan, tujuan sudah tercapai walau dengan satu baju.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang wanita dianggap sah menutup auratnya walau dengan satu baju. Seandainya seorang wanita melilitkan tubuhnya dengan baju yang menutup kepalanya, kedua telapak tangannya, kakinya dan sisa tubuh lainnya, serta tidak ada yang tampak kecuali mukanya, maka itu dianggap sah.” (Asy-Syarhul Mumti, 2/74)

Beliau rahimahullah ditanya, “Pakaian wanita dalam shalat, apakah boleh satu potong saja ataukah satu potong ditambah selendang?”

Beliau menjawab, “Seorang wanita boleh melakukan shalat dengan satu baju, karena syaratnya adalah menutup aurat. Wanita merdeka dalam shalatnya seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajahnya, sebagian ulama mengecualikan kedua telapak tangan dan kakinya juga. Mereka berkata, “Muka dan kedua telapak tangan, tidak wajib ditutup dalam shalat.”

Dengan demikian, jika seorang wanita shalat dengan satu potong baju namun dia menutup apa yang seharusnya ditutup, maka shalatnya sah. Akan tetapi, sebagian ulama berkata, yang lebih utama adalah shalat dengan baju dan kerudung serta baju lapisan.” (Majmu Fatawa, 12/300)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam