Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

MEMBERI GARIS (LURUS) DI MASJID UNTUK MENYAMAKAN SHAF

Tanggal Tayang : 01-11-2010

Penampilan-penampilan : 13167

Pertanyaan

Apa hukum menaruh lakban atau menggoreskan pena untuk membuat garis lurus untuk meluruskan shaf dalam shalat. Karena seringkali terjadi kegaduhan dan meninggikan suara di masjid dengan dalil terlambatnya imam (yang berbicara) dalam meluruskan shaf. Kami mohon untuk menukilkan kepada kami pendapat ahli ilmu terutama yang kontemporer diantara mereka ada yang membolehkan atau mengharamkan hal itu. Apa prilaku dalam kondisi seperti ini untuk menghilangkan fitnah. Karena dalam masjid ada kelompok yang berpegang teguh dengan pendapat Syekh Al-Bany dan murid-muridnya dalam mengharamkan. Dan diantara mereka berpegang teguh dengan pendapat Syekh Ibnu Utsaimin dalam memperbolehkannya. Dan apa fatwa perkumpulan ulama’ besar dalam masalah ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Perintah untuk  meluruskan shaf telah ada hadits terkenal yang banyak. Diantaranya sabda Beliau sallallahu’alaihi wa sallam :

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian semua, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari berdirinya (kesempurnaan) shalat.” HR. Bukhori, 723. Muslim, 433 dari hadits Anas radhiallahu’anhu.

Diantaranya juga sabda beliau sallallahu’alaihi wa sallam:

( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ ) رواه البخاري (717) ومسلم (436 ) من حديث النعمان بن بشير رضي الله عنه

“Kamu luruskan shaf-shaf kalian semua atau Allah akan membelokkan (berselisih) diantara wajah-wajah (hati) kamu semua.” HR. Bukhori, 717. Muslim, 436 dari hadits Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu.

Sebagian ahli ilmu berpendapat akan wajibnya meluruskan shaf, karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika melihat orang menonjolkan dadanya belaiu bersabda: “Wahai hamba Allah, akan kamu luruskan shaf-shaf kamu semua atau Allah akan merubah wajah-wajah (berselisih hati-hati ) kalian semua.” Ini adalah ancaman, dan tidak ada ancaman melainkan dikarenakan melakukan yang haram atau meninggalkan kewajiban. Pendapat yang mengatakan kewajiban meluruskan shaf adalah pendapat yang kuat. Selesai, dari kitab ‘Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, juz 13, soal no. 375.

Selayaknya imam menyuruh orang untuk meluruskan (shaf) dan saling berjanji untuk itu. sementara menaruh garis di atas alas atau sajadah untuk membantu dalam melurskan shaf, tidak mengapa bukan bagian dari bid’ah.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya: “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf. Maka dijawab: “Tidak mengapa hal itu, kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit kemiringan tidak berpengaruh baginya.” Selesai

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq ‘Afifi

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/315.

Syekh Abdurrazzaq Afifi rahimahullah ditanya tentang hukum menggarisi di masjid untuk meluruskan shaf. Beliau menjawab: “Kalau orang-orang tidak bisa lurus shafnya kecuali dengan itu, maka tidak mengapa. Atau karena masjid dibangun dengan sedikit miring dari kiblat, tidak lurus kecuali dengan garis, maka hla itu tidak mengapa insyaAlla. Selesai dari kitab ‘Fatawa Wa Rasail Syekh Abdurrazzaq Afifi, hal. 412.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Bid’ah adalah beribadah kepada Allah Azza Wajalla tanpa di syareatkan. Dari sini, maka bid’ah tidak masuk ke selain ibadah. Bahkan apa yang dibuat baru dalam masalah dunia dilihat, apakah ia halal atau haram. Tidak dikatakan itu bid’ah. Sehingga bid’ah syariyyah adalah seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa ada ajarannya yaitu yang dinamakan dengan bid’ah dari sisi agama. Sementara bid’ah dalam masalah dunia, maka sesungguhnya ia meskipun dinamakan bid’ah menurut bahasa arab, maka ia bukan bid’ah agama. Dalam artian ia tidak dihukumi dengan dengan pengharaman atau penghalalan, tidak juga wajib, sunnah melainkan kalau terkandung dalil-dalil agama akan hal itu. Dari sini, apa yang dibuat baru pada masa kini sesuatu untuk mendekatkan dalam merealisasikan ibadah kita, tidak dikatakan ia adalah bid’ah meskipun dahulu belum ada. Diantaranya adalah pengeras suara. Pengeras suara dahulu belum ada waktu zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, akan tetapi diadakan akhir-akhir ini. Akan tetapi ada kemaslahatan agama. Menyampaikan shalat imam, bacaan imam dan khutbahnya kepada orang. Begitu juga dalam perkumpulan pengajian, dari sisi sini ada kebaikan dan kemaslahatan untuk para hamba. Maka itu adalah suatu kebaikan. Sehingga pembeliannya untuk masjid dengan tujuan seperti  ini dari urusan agama, pemiliknya akan diberi pahala. Diantara juga apa yang terjadi pada akhir-akhir ini di masjid kita dari goresan garis untuk meluruskan shaf. Meskipun ini baru, akan tetapi sebagai sarana untuk urusan yang dianjurkan. Maka hal itu diperbolehkan dan dianjurkan untuk lainnya. Tidak tersembunyi lagi bagi orang-orang, dahulu para imam yang sangat menjaga untuk meluruskan shaf mengeluhkan sebelum adanya garis-garis ini. Dahulu mengeluhkan banyak masalah, kalau seseorang maju sedikit, mereka mengatakan kebelangan sedikit. Kelebihan kebelakang, mereka mengatakan agak maju, terasa sangat melelahkan. Sekarang alhamdulillah, imam mengatakan: “Luruskan shaf-shaf kamu semua (sesuai) dengan garis, paskan ditengah, sehingga dapat konsisten secara sempurna dalam menunaikan shaf. Ini adalah bid’ah dari sisi prilaku dan keberadaannya. Akan tetapi bukan bid’ah dari sisi agama. Karena ia adalah sarana untuk urusan yang diinginkan secara agama. Selesai, dari kitab ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb.

Dan selayaknya bagi yang belum puas dengan perkataan ini dan tetap memegang pendapat akan bid’ahnya garis di masjid. Hendaklah dia menjelaskan pendapatnya kepada imam sebagai sisi nasehat. Kemudian dia menahan dari gejolak perbedaan dalam masjid. Karena Imam dalam kondisi menaruh garis, boleh jadi telah mengambil pendapat yang diakui. Maka tidak boleh mengingkari kepadanya. Bahkan pendapat ini adalah yang benar sebagaimana tadi.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam