Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

MELAKUKAN UMRAH PADA BULAN-BULAN HAJI

Pertanyaan

Apakah dibolehkan melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, dimana saya tidak melaksanakan haji pada tahun itu. Contohnya, saya telah pergi ke Mekkah kira-kira setengah bulan sebelum haji, saya selesaikan manasik umrah. Setelah itu saya pergi, apakah hal itu dibolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak ada perbedaan dikalangan para ulama akan dibolehkannya melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji. Hal itu tidak ada bedanya dia berniat haji pada tahun yang sama atau tidak berniat.

Sungguh Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melaksanakan umrah empat kali. Semuanya beliau laksanakan pada bulan Dzulqaidah. Bulan tersebut termasuk bulan haji; Yaitu Syawwal, Dzulqaidah dan Dzulhijjah. Beliau tidak melaksankan haji kecuali pada umrah yang terakhir pada haji wada.

Diriwayatkan oleh Bukhari, 4148 dan Muslim, 1253 dari Anas radhillahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melakukan umrah empat kali, semuanya dilakukan di bulan Dzulqaidah. Kecuali Umrah bersamaan dengan hajinya. Umrah dari Hudaibiyah atau waktu Hudaibiyah di bulan Dzulqaidah, Umrah pada tahun depannya di bulan Dzulqaidah, umrah dari Ja’ronah ketika membagikan gonimah di bulan Dzulqaidah dan umrah dengan hajinya.

An-Nawawi rahimahullah dalam syarhnya mengatakan, ‘Kesimpulan dari periwayatn Anas dan Ibnu Umar, keduanya sepekat bahwa umrah (Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam) empat kali. Salah satunya di bulan Dzulqaidah pada tahun Hudaibiyah 6 hijriyah. Mereka terhalang di Hudaibiyah lalu tahallul sehingga hal itu dihitung umrah untuk mereka. Kedua di bulan Dzulqaidah tahun 7 Hijriyah yaitu umrah qadha. Ketiga di bulan Dzulqaidah tahun 8 Hijriyah yaitu pada tahun penaklukan (Mekkah). Yang keempat bersama dengan hajinya. Ihramnya di bulan Dzulqaidah sementara amalan hajinya di bulan Dzulhijjah.

Beliau menambahkan, "Paraulama mengatakan, sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melaksanakan umrah ini di bulan Dzulqaidah karena keutamaan bulan ini dan untuk menyalahi (kebiasaan) jahiliyah dalam hal itu yang menganggapnya sebagai kejahatan besar. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melaksanakannya beberapa kali di bulan ini, agar lebih tepat dalam menjelaskan dibolehkannya (melaksanakan umrah di bulan ini) dan lebih kuat pengaruhnya dalam menghilangkan kebiasaan jahiliyah.

Wallahu’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam