Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mempunyai Penyakit Jantung dan Tidak Bisa Melaksanakan Puasa

22-08-2010

Pertanyaan 106465

Terkena penyakit Jantung (paru-paru) selama tiga tahun. Dan ada dua dokter muslim memutuskan bahwa dia tidak kuat untuk melaksanakan puasa disebabkan penyakit ini. Apakah dia boleh berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau sekiranya sudah ada keputusan dari dua dokter muslim, bahwa ketika dia berpuasa akan berdampak negative terhadap kesehatannya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi ketika nanti sembuh dari penyakitnya, dia harus mengqadha'nya insyaAllah. Selesai

Fatawa Syekh Muhammad Bin Ibrohim rahimahullah, 4/181, 182.

Kalau sekiranya setelah itu dia tidak bisa berpuasa, maka dia harus memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk satu hari.

Puasa untuk orang sakit
tampilan di situs islamqa.info