Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa syarat-syarat sahnya shalat?
Alhamdulillah.
Syarat dalam istilah ahli ushul adalah apa yang kalau dia tidak ada, maka sebuah perbuatan (ibadah) tidak dapat ada (terlaksana), dan kalau dia ada perbuatan tersebut tidak harus ada.
Maka syarat sah shalat adalah apa yang menentukan sahnya shalat. Dimana kalau tidak ada syarat-syarat berikut ini, maka shalatnya tidak sah, yaitu:
Syarat pertama: Masuk waktu (shalat)–Ini adalah syarat yang paling penting-.
Tidak sah shalat sebelum masuk waktu menurut ijma (konsensus) para ulama. Berdasarkan firman Allah ta’ala :
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً
النساء /103
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS.An-Nisa: 103).
Waktu shalat, telah Allah sebutkan secara global dalam Kitab-Nya:
أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً
الإسراء/78
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS. Al-Isra: 78).
Firman Allah (لِدُلُوكِ الشَّمْسِ)adalah tergelincirnya matahari, sedangkan firman-Nya ( إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ ) adalah pertengahan malam. Waktu ini adalah pertengahan siang sampai pertengahan malam, mencakup waktu empat shalat, Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Dan Nabi sallallahu’alaihi wasallam telah menjelaskan (dengan rinci) dalam sunnahnya. Telah dijelaskan pada soal jawab no. 9940.
Syarat kedua: Menutup aurat.
Siapa menunaikan shalat dalam keadaan auratnya terbuka maka shalatnya tidak sah, berdasarkan firman Allah:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
الأعراف/31
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid” (QS. Al-A’raf: 31).
Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata: “(Para Ulama) telah sepakat (ijma) akan rusaknya shalat orang yang menanggalkan bajunya sementara dia mampu menutupinya dan dia shalat (dalam kondisi) telanjang”. Untuk menambah faedah, silahkan merujuk soal jawab no. 81281.
Aurat bagi orang-orang yang shalat (ada) beberapa bagian,
1. Aurat ringan (mukhaffafah) yaitu aurat laki-laki dari umur tujuh sampai sepuluh tahun. Maka auratnya adalah dua kemaluan saja: (kemaluan) depan dan belakang.
2. Aurat pertengahan (mutawasithoh), yaitu aurat orang yang berumur sepuluh tahun keatas, antara pusar dan betis.
3. Aurat berat (mugholazah), yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, semua badannya adalah aurat dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun dibolehkannya menampakkan kedua telapak kaki diperselisihkan para ulama.
Syarat ketiga dan keempat: bersuci.
Bersuci ada dua macam; Bersuci dari hadats dan bersuci dari najis.
1. Bersuci dari hadats besar dan kecil (akbar dan asghar). Barangsiapa menunaikan shalat (padahal dia dalam kondisi) hadats, maka shalatnya tidak sah menurut ijma (konsensus) para ulama. Sebagaiamana diriwayatkan oleh Bukhari, no. 6954, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda:
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian, apabila dia berhadats sampai dia berwudhu”.
2. Bersuci dari najis. Barangsiapa menunaikan shalat sementara dia tahu dan ingat ada najis, maka shalatnya tidak sah.
Maha seharusnya bagi orang yang shalat menjauhi najis dalam tiga tempat.
Tempat pertama: Badan, tidak dibolehkan ada sedikitpun najis di badannya. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 292, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata: Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar: ”Bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa dikarenakan dosa besar. Salah satunya karena dia biasa menyebarkan namimah (fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing...” Al-hadits.
Tempat kedua: Pakaian. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 227, dari Asma binti Abu Bakar radhiallahu’anhuma, dia berkata: Seorang wanita datang (menemui) Nabi sallallahu’alaihi wasallam dan bertanya: “Bagaiamana pendapat anda, salah seorang di antara kami sedang haid, lalu mengenai baju. Apa yang dia perbuat? (beliau) menjawab: “Hendaknya dia garuk, kemudian dibersihkan dan disiram dengan air, lalu dia boleh shalat (dengan memakai baju tersebut)”.
Tempat ketiga: Tempat dimana dia shalat. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, dia berkata: ”Ada orang badui datang dan kencing di pojok masjid, orang-orang menghardiknya (sementara) Nabi sallallahu’alaihi wasallam melarang (menghardiknya), ketika dia selesai kencing, Nabi sallallahu’alaihi wasallam menyuruh (mengambil) satu timba air dan disiramkan (ke tempat dia kencingi).
Syarat yang kelima: menghadap kiblat.
Barangsiapa shalat wajib tanpa menghadap kiblat (sementara) dia mampu untuk menghadapnya, maka shalatnya batal menurut ijma( konsensus) para ulama. Berdasarkan firman Allh ta’ala:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
البقرة/144
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al-Baqarah: 144).
Juga berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam –dalam hadits orang yang keliru shalatnya, "Kemudian menghadaplah kiblat dan bertakbirlah”. (HR. Bukhari, no. 6667). Sebagai tambahan, silahkan merujuk soal jawab no. 65853.
Syarat keenam: Niat.
Barangsiapa menunaikan shalat tanpa niat, maka shalatnya batal. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Umar bin Khattab radhiallahu’anhu, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amal (ibadah) itu dengan niat. Dan sesungghnya setiap orang itu (tergantung) apa yang dia niatkan”. Maka Allah tidak akan menerima amal (ibadah) tanpa niat.
Keenam syarat tadi adalah syarat khusus dalam shalat. Ditambah lagi syarat-syarat umum pada semua ibadah, yaitu: Islam, berakal, tamyiz (usia anak-anak sebelum baligh yang sudah mampu membedakan yang baik dan buruk). Kesimpulannya, syarat sah shalat secara umum ada sembilan: Islam, berakal, tamyiz, menghilangkan hadats, menghilangkan nasjis, menutup aurat, masuk waktu (shalat), menghadap kiblat dan niat.
Wallahu’alam.