Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mengetahui bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan merupakan suatu kebaikan, berpuasa dalam safar.” Apakah maknanya bahwa tidak sah puasa bagi orang musafir?
Alhamdulillah.
Pertama: Telah disebutkan pada soal jawab no. 20165 bahwa puasa dalam safar itu ada tiga kondisi,
Kondisi pertama, jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih baik.
Kondisi kedua, jika berpuasa memberatkan, maka berbuka lebih baik.
Kondisi ketiga, jika berpuasa membahayakan atau khawatir celaka, maka berpuasa haram dan diwajibkan berbuka. Dalil-dalil dari sunnah dalam masalah ini telah ada.
Kedua: Hadits yang disebut penanya ini sesuai dengan kondisi yang ketiga. Hal tersebut akan tampak, jika kita mengetahui kontek dan latar belakang turunnya hadits ini.
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1946 dan Muslim, no. 1115 dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ فَقَالُوا : صَائِمٌ. فَقَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ .
“Suatu saat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu beliau melihat kerumunan dan seseorang yang sedang dipayungi. Beliau bertanya: “Ada apa?” Mereka menjawab: “Orang ini sedang berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Bukan merupakan suatu kebaikan berpuasa dalam safar.”
As-Sindy berkata: “Ungkapan ‘Bukan dari kebaikan...' maksudnya, bukan merupakan ketaatan dan ibadah.
Imam Nawawi berkata: “Maknanya adalah kalau anda semua merasa payah dan khawatir celaka. Kontek hadits menuntut penafsiran seperti ini, maka hadits ini berkaitan dengan orang yang celaka karena berpuasa.
Makna inilah yang dipahami imam Bukhari rahimahullah dari hadits. Karenanya, beliau membuat judul dalam kitabnya berbunyi, Bab Sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang dipayungi dan ketika udara sangat panas, bukan merupakan dari kebaikan berpuasa dalam safar.
Al-Hafidz berkata: “Judul ini memberikan isyarat bahwa sebab sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Bukan dari kebaikan berpuasa dalam safar.' Adalah, sebagaimana telah disebutkann, yaitu adanya kepayahan.
Ibnu Qayyim berkata dalam kitab Tahdzibus Sunan: “Adapun sabdanya ‘Bukan dari kebaikan berpuasa dalam safar’. Perkataan ini keluar untuk orang tertentu. Yaitu, Rasulullah sallallahu ‘alaih wasallam melihat seseorang dipayungi dan sangat lemah karena berpuasa. Maka beliau berkata dengan perkataan ini, yang maksudnya bahwa tidak selayaknya seseorang memberatkan diri hingga kondisi seperti ini, padahal Allah telah melapangkan baginya untuk berbuka.
Ketiga: Tidak mungkin kita masukkan hadits ini secara umum, bahwa bukan dari kebaikan berpuasa dalam safar apa saja, karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berpuasa dalam safar. Oleh karena itu Al-Khattabi rahimahullah berkata: “Perkataan ini keluar dikarenakan ada sebab, berarti hanya berlaku bagi orang yang kondisinya seperti dia. Seakan beliau mengatakan: “Bukan merupakan kebaikan bagi seorang musafir berpuasa jika puasanya membuatnya sampai pada kondisi seperti ini" dengan dalil bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dalam safarnya pada saat penaklukan (Mekkah). Kitab Aunul Ma’bud.
Wallahu ‘alam .