Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah dibolehkan bagi seorang wanita mewarnai bulu matanya dengan menggunakan warna khusus yang tidak berbahaya (bukan masker tapi ia termasuk macam warna yang dapat bertahan beberapa minggu saja) dengan niat bersolek untuk suami? Kalau dibolehkan hal itu, apa hukum memakai warna hitam, apakah dia diharamkan seperti semir rambut yang berwarna hitam? Terima kasih
Alhamdulillah.
Tidak mengapa mewarnai bulu mata dengan memakai celak atau makser atau pewarna lainnya kalau tidak berbahaya. Yang penting seorang wanita tidak menampakkan di depan para lelaki asing. Tidak ada larangan memakai warna hitam, karena asalnya adalah mubah dan mirip serta dekat dengan celak. Bulu mata lebih utama diikutkan dengan celak mata dibanding rambut kepala. Kalau pewarna itu dapat menghalangi sampainya air ke bulu mata, maka dia harus dibersihkan sebelum berwudhu. Silahkan melihat jawaban soal no. (113725 )
Yang penting pewarna ini tidak berbahaya. Karena ada di antaranya ada yang menyebabkan radang kelopak mata dan dapat merontokkan bulu mata. Karena Nabi sallallahu alaihi wa salam bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (أخرجه أحمد، 2865 وابن ماجه، رقم 2341 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan.” (HR. Ahmad, no. 2865 dan Ibnu Majah, no. 2341, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Wallahu a’lam