Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seorang wanita melakukan ihram untuk umrah, lalu dia tawaf di Baitullah, kemudian shalat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian dia pergi bersama biro travel untuk berzirah ke Madinah Munawarah, lalu kembali pada hari yang sama, kemudian dia sai, apakah umrahnya sempurna ataukah diharuskan sesuatu baginya?
Alhamdulillah.
Tidak disyaratkan bersambung antara tawaf dan sai menurut jumhur fuqoha. Seandainya seseorang tawaf, lalu dia menunda sainya sehari atau lebih, maka sainya sah.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (10/240), “Tidak wajib bersambung antara tawaf dan sai.”
Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa menunda sai untuk beristirahan atau hingga sore.”
Atha dan Hasan berpendapat tidak mengapa orang yang tawaf di Baitullah di awal siang lalu menunda sai dari Shafa dan Marwa pada sore harinya. Hal ini dilakukan oleh Al-Qasim dan Said bin Jubair.”
Lihat: Al-Majmu (8/99), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 18/25, jawaban soal no. 109320
Karena itu, umrah wanita itu dianggap sah. Adanya jeda antara tawaf dan sai dengan kepergiannya ke Madinah tidak merusaknya.