Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tawaf Untuk Umrah Kemudian Pergi Ke Madinah Serta Sai Ketika Kembali

15-02-2017

Pertanyaan 150288

Seorang wanita melakukan ihram untuk umrah, lalu dia tawaf di Baitullah, kemudian shalat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian dia pergi bersama biro travel untuk berzirah ke Madinah Munawarah, lalu kembali pada hari yang sama, kemudian dia sai, apakah umrahnya sempurna ataukah diharuskan sesuatu baginya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak disyaratkan bersambung antara tawaf dan sai menurut jumhur fuqoha. Seandainya seseorang tawaf, lalu dia menunda sainya sehari atau lebih, maka sainya sah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (10/240), “Tidak wajib bersambung antara tawaf dan sai.”

Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa menunda sai untuk beristirahan atau hingga sore.”

Atha dan Hasan berpendapat tidak mengapa orang yang tawaf di Baitullah di awal siang lalu menunda sai dari Shafa dan Marwa pada sore harinya. Hal ini dilakukan oleh Al-Qasim dan Said bin Jubair.”

Lihat: Al-Majmu (8/99), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 18/25, jawaban soal no. 109320

 

Karena itu, umrah wanita itu dianggap sah. Adanya jeda antara tawaf dan sai dengan kepergiannya ke Madinah tidak merusaknya.

Wallahu a’lam.
Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info