Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Apabila memang kondisi kesehatan anda meminta anda untuk beristirahat total dan cuti untuk tidak bekerja, maka hendaknya anda meminta surat rekomendasi untuk cuti karena sakit, dan jika dokter enggan memberikannya, maka anda harus merujuk kepada dokter lain selain dia, baik di rumah sakit negeri maupun swasta, dan hendaknya anda juga merujuk ke bagian urusan sakit dan meminta legalitas dari mereka jika memang demikian prosedur yang diinginkan demi kebaikan mereka. Dan kepada para dokter hendaknya dia menghadirkan pengawasan Allah Ta’ala disetiap pekerjaannya, dan dia tidak memberikan rekomendasi untuk cuti bagi orang yang tidak berhak mendapatkannya, dan tidak menghambat pemberian surat rekomendasi kepada orang yang memang sangat membutuhkannya meski dengan alasan dia dalam kondisi ditekan.
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya : Apakah diperbolehkan bagi seorang dokter memberikan surat keterangan sakit kepada seseorang khususnya kepada para pegawai, ketika seseorang tadi tidak benar-benar membutuhkan kepada surat keterangan sakit apalagi dokter ini tidak pernah melakukan pemeriksaan dan diagnosa terhadap orang tersebut, dan apakah berdosa seorang dokter apabila memberikan ijin cuti melebihi hari yang semestinya ?
Beliau menjawab :
“في الصحيحين عن أبي بكر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: (ألا أنبئكم بأكبر الكبائر؟ قالوا: بلى يا رسول الله،؟ قال: الإشراك بالله، وعقوق الوالدين، وكان متكئاً فجلس، فقال: وقول الزور وشهادة الزور)
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Bakar Radliyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ( Tidakkkah aku memberitahukan kepada kalian tentang dosa-dosa besar ? Para Sahabat menjawab : Iya wahai Rasulullah, Beliau bersabda : Syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, pada saat itu beliau sedang berbaring lalu beliau duduk, dan melanjutkan sabdanya : dan perkataan yang dusta serta kesaksian yang palsu..)
Dan tidak diragukan lagi sesungguhnya seorang dokter apabila memberikan surat rekomendasi cuti karena sakit kepada seseorang yang sebenarnya dia tidak sakit, maka tidak diragukan lagi dia telah berkata dusta dan bersaksi dengan kesaksian yang palsu, dan dia akan menanggung dosa dan telah melakukan satu dosa dari dosa-dosa besar, demikian pula orang yang mengambil surat keterangan cuti ini disamping dia berdosa dia juga berdusta kepada atasannya dan telah memakan gaji dengan cara yang bathil, karena sesungguhnya gaji yang dia ambil sebagai ganti hari-hari cuti yang dia jalani merupakan harta yang diambil secara tidak haq, demikian pula bagi dokter yang memberikan hari cuti melebihi apa yang dibutuhkan, sebagai contoh dia hanya membutuhkan waktu tiga hari saja untuk tahap pemulihan tapi dia memberikannya waktu selama empat hari, maka hal semacam ini diharamkan dan termasuk dosa besar ”. Diambil dari “ Alliqaa’ As Syahri ” ( 7/4 ) dan bisa dilihat juga pada jawaban soal nomer ( 4651 ).
Wallahu A’lam.