Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya tahu bahwa memandang wanita itu diharamkan. Jika ada seorang wanita menarik perhatianku, kadang-kadang saya memandangnya dalam beberapa detik, kemudian saya teringat perintah Allah lalu saya langsung menundukkan pandangan. Apakah berdosa memandang wanita pada waktu yang sangat singkat sekali?
Saya pernah membaca dalam kitab ‘Al-Halal wal Haram Fil Islam’ bahwa Alqur’an memerintahkan menundukkan pandangan, bahwa pengertian pandangan adalah ketika kedua mata menikmati tubuh wanita atau menimbulkan syahwat saat melihatnya. Alhamdulillah saya tidak pernah sama sekali sejauh batasan itu. Akan tetapi saya merasa gelisah dari dua detik ini. Semoga Allah memberkahi anda.
Alhamdulillah.
Dari Jabir bin Abdillah berkata, saya bertanya kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa salla tentang pandangan tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku. (HR. Tirmizi dan dia mengatakan hadits ini hasan shahih, Sunan Tirmizi, no. 2777).
Al-Mubarokfuri menjelaskan tentang hadits ini seraya berkata, "Ungkapan (tiba-tiba) maksudnya pandangan mata yang tertuju kepada wanita asing secara tiba-tiba tanpa sengaja. Dikatakan ‘فجأه الأمر ‘ ketika datang secara tiba-tiba tanpa didahului sebab tertentu.
(فأمرني أن أصرف بصري /maka beliau memerinthakan kepadaku untuk memalingkan pandanganku) maksudnya jangan memandang kedua kali karena (pandangan) pertama kali kalau tanpa sengaja itu dimaafkan. Kalau tetap memandang, maka dia berdosa. Dan sesuai dengan firman Allah ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya.” (QS. An-Nur: 30)
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
يَا عَلِيُّ لا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ (رواه الترمذي، رقم 2701 وهو في صحيح الجامع، رقم (7953
“Wahai Ali, jangan ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya), karena pandangan pertama milik anda (tidak berdosa) sedangkan pandangan berikutnya bukan milik anda (berdosa)." (HR. Tirmizi, no. 2701 dan dia ada dalam Shahih Al-Jami. no. 7953).
Dalam kitab ‘At-Tuhfah, ungkapan (لا تتبع النظرة النظرة /jangan mengikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua). Maksudnya jangan dilanjutkan setelahnya dan jangan jadikan pandangan lain (kedua) setelah (pandangan) pertama. “Karena untukmu yang pertama” maksudnya pandangan permata tidak berdosa kalau itu tanpa sengaja, dan “Yang kedua bukan untukmu” maksudnya pandangan berikutnya berdosa, karena itu berarti dilakukan dengan sengaja sehingga dia berdosa karenanya.
Dari sini jelas bagi anda bahwa sengaja melihat wanita asing dan terus memandangnya setelah pandangan pertama yang tidak sengaja, adalah diharamkan. Tidak dibolehkan melihat bagian tubuh mana saja, baik dia cantik menurut pandangan anda atau tidak. Baik menimbulkan syahwat atau diiringi dengan menghayal atau menikmatinya atau tidak.
Kita memohon kepada Allah agar menjaga kami dan anda dari semua hal yang diharamkan. Sesungguhnya Allah pemberi Petunjuk ke jalan lurus.