Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
, dibolehkan menggunakan sapu tangan ataupun kertas tissue dan sejenisnya untuk beristijmar apabila dijamin dapat membersihkan qubul ataupun dubur. Lebih baiknya jika benda yang dipakai beristijmar itu jumlahnya ganjil, tiga helai kertas tissue atau tiga buah batu misalnya. Dengan catatan tidak boleh kurang dari tiga kali sapuan. Dan tidak wajib membasuhnya lagi dengan air, namun hanya sebatas sunnat saja.