Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menggunakan Sapu Tangan Dan Kertas Tissue Untuk Menghilangkan Najis

2138

Tanggal Tayang : 11-04-2002

Penampilan-penampilan : 14692

Pertanyaan

Di Inggris, kami biasa menggunakan sapu tangan dan kertas tissue untuk beristinja', apakah setelah itu wajib membersihkannya kembali dengan air ataukah tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, dibolehkan menggunakan sapu tangan ataupun kertas tissue dan sejenisnya untuk beristijmar apabila dijamin dapat membersihkan qubul ataupun dubur. Lebih baiknya jika benda yang dipakai beristijmar itu jumlahnya ganjil, tiga helai kertas tissue atau tiga buah batu misalnya. Dengan catatan tidak boleh kurang dari tiga kali sapuan. Dan tidak wajib membasuhnya lagi dengan air, namun hanya sebatas sunnat saja.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah V/107