Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seorang Suami Menceraikan Istrinya Dengan Talak Tiga Namun Dia Menyangka Telah Melakukan Kesalahan

15-03-2016

Pertanyaan 222095

Istri saya pernah menjalin hubungan khusus dengan seorang laki-laki, akan tetapi dia takut untuk menceritakan kepada sayadan karenanya dia berbohong kepada saya. Atas dasar kedustaannya tersebut saya menceraikannya dengan talak tiga pada satu kesempatan; karena saya marah dan sedih. Setelah itu istri saya pergi meninggalkan rumah, kemudian dia menghubungi saya via telpon setelah berlalu tiga pekan dan menceritakan kepada saya masalah yang sebenarnya, hingga menjadi jelas bahwa perkiraan saya sebelumnya adalah salah. Saya sekarang menyesalinya. Ketika saya menanyakan tentang hukum syar’inya tentang talak seperti di atas, seorang Imam masjid mengatakan talak semacam itu tetap jatuh tiga talak yang berarti menjadi talak bain kubro, namun Imam masjid yang lain mengatakan bahwa talak model di atas tetap terhitung talak satu kali, mana yang benar menurut hukum syar’i ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika seorang suami mentalak istrinya tiga kali sekaligus, seperti halnya kalau dia mengatakan: “Kamu saya talak tiga kali”, atau dia mentalaknya tiga kali talak berturut-turut, seperti: “Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak”. Pendapat yang benar menurut para ulama bahwa talak seperti itu dianggap jatuh talak satu, berdasarkan riwayat Muslim (1472) dari Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

(كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً . فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ : إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ ، فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ(

“Bahwa talak yang terjadi pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan Abu Bakar dan dua tahun berjalan dari masa pemerintahan Umar, talak tiga kali sekaligus terhitung talak satu, lalu Umar bin Khattab berkata: “Sungguh banyak orang yang tergesa-gesa memutuskan perkara, padahal dahulu mereka mempertimbangkannya dengan matang terlebih dahulu, jika kita terapkan kepada mereka (talak tigakali sekaligus terhitung tiga kali talak) maka dia memberlakukannya kepada mereka”.

Penerapan Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- dalam masalah talak seperti ini dengan menjadikannya terhitung tiga kali talak adalah merupakan hukuman dan ta’ziir, dan bukan menjadi hukum syar’i. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- telah menyebutkan perbedaan para ulama tentang talak tiga kali sekaligus, apakah boleh dilakukan atau hukumnya haram ?, apakah terhitung jatuh talak tiga atau hanya dianggap satu kali ?, beliau menyebutkan bebarapa pendapat:

1.Hukumnya boleh dilakukan dan terhitung talak tiga kali.

2.Haram; karena tidak dibolehkan bagi seorang suami mentalak istrinya tiga kali sekaligus, akan tetapi hendaknya dia mentalak satu kali kemudian jika masih berkenan merujuknya lagi atau membiarkannya sampai selesai masa iddahnya, namun jika dia tetap mentalak tiga kali sekaligus maka tetap terhitung jatuh talak tiga.

3.Haram hukumnya dan talak seperti itu tetap terhitung jatuh satu kali talak. Beliau berkata: “Pendapat ini dinukil dari beberapa ulama salaf dan kholaf dari generasi para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti; Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin ‘Auf, dan diriwayatkan pula dari Ali, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas kedua pendapat tersebut. Inilah pendapat kebanyakan dari generasi Tabi’iin, juga merupakan pendapat sebagian pengikut Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hambal”. Kemudian beliau berkata: “Pendapat yang ketiga inilah yang sesuai dengan kitab dan sunnah”. (Majmu’ al Fatawa: 33/8-9)

Baca juga untuk penjelasan lanjutan jawaban soal nomor: 36580.

Kedua:

Jika seorang suami mentalak istrinya berdasarkan sebab tertentu, kemudian setelah itu diketahui bahwa terjadi kesalahan pada sebab tersebut, maka tidak dianggap jatuh talak, sebagaimana jika dia mentalak istrinya karena dia mempunyai hubungan dengan laki-laki lain kemudian ternyata belakangan diketahui bahwa hal itu tidak benar, maka talaknya tidak dianggap jatuh talak.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang suami yang mengira bahwa istrinya telah mencuri hartanya, maka dia bersumpah akan mentalaknya, jika istrinya tidak mengembalikan harta tersebut dan akan mengeluarkannya dari rumahnya.

Maka beliau menjawab:

“Jika dia meyakini bahwa istrinya telah mengkhianatinya, kemudian dia bersumpah jika dia tidak mengembalikannya, maka dia akan mengusirnya, kemudian setelah itu ternyata diketahui bahwa istrinya tidak mengkhianatinya, maka dia tidak perlu mengusirnya juga tidak dianggap melanggar sumpah”. (Majmu’ al Fatawa: 33/229-230)

Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 36835.

Wallahu a’lam .

Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info