Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum-hukum Mengusap Sepatu

19-12-2015

Pertanyaan 228515

Penduduk Amerika dan Kanada memakai kaos kaki terbuat dari katon atau wol sampai betis. Dan di atasnya sepatu. Akan tetapi sepatu tidak sampai menutupi mata kaki. Apakah dibolehkan mengusap di atas sepatu ketika berwudu? Apakah ketika melepas sepatu, wudu dianggap sah? Ketika mereka hendak shalat, mereka melepas sepatunya. Apakah wudunya masih sah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Jika sepatu menutupi kaki dan mata kaki, maka dibolehkan mengusap di atasnya. Karena ia seperti khuf (kaos kaki dari kulit). Adapun kalau tidak menutup tempat yang wajib, yaitu seluruh kaki beserta mata kakinya, maka tidak dibolehkan mengusap di atasnya menurut mayoritas (jumhur) ahli fikih. (silahkan lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 37/264). Pendapat ini dinyatakan pula oleh  Syekh Ibnu Baz dan Lajnah Daimah Lil Ifta’.

Syekh Ibnu Baz mengatakan, “Di antara syarat mengusap atas khuf dan dua kaos kaki adalah hendaknya keduanya menutupi tempat yang wajib (dibasuh).” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 10/11. Silakan lihat Fatawa Lajnah Daimah, 5/396).

Kedua: Jika mengusap sepatu yang menutupi tempat yang wajib, kemudian dilepas, maka dia masih dalam kondisi suci. Wudunya tidak batal menurut pendapat yang kuat di antara pendapat ulama. Terdapat riwayat penjelasan masalah ini dalam jawaban soal no. 26343, 100112.

Akan tetapi hendaknya diperhatikan bahwa masa dibolehkannya mengusap menjadi berakhir dengan dilepas sepatunya. Jika dipakai lagi lalu dia ingin berwudu, maka dia harus melepas sepatu dan kaos kakinya, lalu membasuh kedua kakinya.

Ketiga: kalau dia memakai kaos kaki, dan diatasnya ada sepatu kecil yang tidak menutupi dua mata kaki, maka dalam hal ini ada tiga kondisi;

Pertama, mengusap di atas sepatu saja. Telah dijelaskan sebelumnya, hal itu tidak dibolehkan.

Kedua, mengusap dua kaos kakinya saja. Artinya melepas sepatu dan mengusap dengan kedua tangannya di atas kaos kaki. Kemudian dipakai lagi (sepatunya). Hal ini dibolehkan tidak mengapa. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melepas sepatu. Wudunya tidak batal.

Ketiga, mengusap sepatu dan kedua kaos kaki bersama. Ini juga dibolehkan. Kalau mengusap sepatu kecil lalu dilanjutkan dengan mengusap kaos kaki, maka hukumnya tergantung dengan keduanya. Kalau dilepas sepatu saja atau melepas dengan kaos kakinya, maka tidak batal wudunya dan dibolehkan baginya shalat. Akan tetapi dia tidak dibolehkan mengusap di atasnya lagi berikutnya, sebelum dia berwudu secara sempurna dan membasuh kedua kaki.

Terdapat riwayat dalam Fatawa Lajnah Daimah, 5/396, “Bagi orang yang berwudu, dibolehkan mengusap kaos kakinya saja, atau di atas sepatunya saja, jika (sepatu atau kaos kakinya) menutupi dua mati kakinya  dan tidak terlihat kulit kaki di belakangnya. Jika sepatu tidak menutup mata kaki, maka diusap di atasnya, jika dia memakai kaos kakinya yang menutupi dua mata kaki lalu mengusap bagian atas yang wajib dibasuh. Kemudian dia dapat shalat dengannya.

Syekh Ibnu Baz berkata, “Adapun sepatu yaitu seperti sandal, kalau tidak menutup kaki hingga mata kaki, maka dia mengusap kaos kaki yang di atasnya. Sehingga hukumnya sama. Kalau dicukupkan mengusap kaos kaki, maka itu pun cukup. Dia dibolehkan melepas sepatunya kapan saja, dan masih dianggap suci, karena hukum mengusap terkait dengan kaos kakinya.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 29/73).

Kami ingatkan kepada penanya bahwa hukum yang terkait dengan khuf dapat diterapkan pada kaos kaki dan sepatu yang menutupi (mata kaki). Karena hukumnya sama menurut pendapat yang terkuat.

Wallahu a’lam.

Tayamum
tampilan di situs islamqa.info