Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya bersama ahli waris lain memiliki toko seluler untuk menjual HP, saya ditugaskan mengelolanya. Toko kami ini sekarang ada penawaran baru, yaitu penjualan kredit khusus dari saya sendiri. Sekarang jika ada nasabah ingin membeli HP secara kredit, maka saya tawarkan kepadanya harga kredit, jika dia sepakat, saya membuat nota pembeian dari toko atas nama saya dengan harga cash. Lalu saya menjualnya kepada pembeli tersebut harga kredit, apakah cara ini dibolehkan? Sebagai informasi, saya tidak dapat membeli sejumlah unit HP untuk dijual kredit karena banyak modelnya, ragam warnanya, memory cardnya di setiap HP. Maka inilah cara yang paling sesuai menurut saya, untuk mendapatkan laba darinya. Terimakasih saya ucapkan kepada anda?
Alhamdulillah.
Sebagai salah seorang pemilik atau wakil dari mereka, tidak boleh membeli (barang di toko milik Bersama) untuk dirinya sendiri, kecuali dengan izin dari pemilik lainnya dan yang mewakilkan kepadanya. Kerena dia akan tertuduh memiliki kepentingan pribadi dan karena wakil atau mitra wajib seharusnya melakukan sesuatu yang lebih menguntungkan bagi usahanya. Membeli untuk dirinya akan mengurangi harga, hal itu bertentangan dengan upaya melakukan sesuatu yang lebih menguntungkan.
Seorang mitra dalam usaha bersama bertanggungjawab atas setiap tindakannya dan merupakan wakil bagi mitra lainnya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (5/68), “Seorang wakil membeli dari dirinya sendiri tidak boleh, termasuk juga penerima wasiat”.
Secara umum, siapa yang ditugaskan menjual sesuatu, tidak boleh baginya untuk membelinya dari dirinya sendiri, berdasarkan pendapat salah satu dari dua riwayat. Telah dinukil oleh Muhanna. Pendapat ini merupakan pendapat madzhab Syafi’i dan ahlurra’yi
Dan demikian juga seorang penerima wasiat, tidak boleh membeli dari harta anak yatim untuk dirinya sendiri, menurut salah satu dari dua riwayat. Dan inilah madzhab Syafi’i.
Al Mawardi berkata di dalam Al Inshaf, 5/377, “Ada dua manfaat, salah satunya, demikian pula halnya hukum seorang wakil membeli untuk dirinya dari orang yang mewakilkan kepadanya. juga seorang hakim dan staff kepercayaannya, penerima wasiat, nadzirnya wakaf, pelaku bagi hasil, sama dengan seorang wakil (tidak boleh membeli untuk dirinya sendiri)”.
Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (45/39), dinyatakan,
“Jumhur ulama fikih dalam mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali dalam madzhab dan Malikiyah yang menjadi patokan, bahwa tidak boleh bagi seorang wakil untuk menjual untuk dirinya sendiri. Karena kaidah yang dikenal dalam jual beli adalah seseorang menjual kepada orang lain, untuk itulah perwakilan dibebakan kepadanya, disamping hal tersebut (menjual kepada dirinya sendiri) akan mengundang tuduhan.
Mazhab Hanafi dan Syafi’i memberikan alasan atas keputusan hukum ini, bahwa satu orang tidak dapat menjadi pembeli dan penjual sekaligus. Mereka berkata: “Jika orang yang mewakilkan berkata kepada wakilnya untuk menjual kepada dirinya sendiri, maka hal itu tidak boleh.
Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa seorang wakil boleh menjual untuk dirinya sendiri jika diizinkan oleh orang yang mewakilkan kepadanya”.
Tidak dibolehkan bagi mitra untuk menggunakan kesempatan toko para mitra lainnya, lalu dia menjual untuk dirinya sendiri kecuali dengan izin mereka.
Seorang pegawai tidak boleh mengerjakan urusan yang tidak ada kaitan dengan pekerjaannya di jam kerjanya.
Inilah tiga hal yang diwajibkan untuk mendapatkan izin dari mitra di toko tersebut:
Jika para mitra anda telah mengizinkan akan hal itu dan mereka semuanya baligh berakal, maka tidak masalah. Maka jika ada orang yang datang kepada anda hendak membeli dengan kredit, maka anda beli alat tersebut dari toko untuk diri anda sendiri, lalu anda bayar harganya dari uang anda sendiri, kemudian anda jual kepada orang itu.
Jika di antara para mitra ada yang belum mukallaf –ada yang belum baligh atau sudah baligh tapi tidak waras- maka tidak boleh anda melakukan hal itu, meskipun dia telah memberi izin kepada anda, karena izinnya tidak dianggap sah secara syar’i.
Wallahu A’lam