Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

SAFAR UNTUK HAJI SEKALIGUS BERDAGANG

23-10-2009

Pertanyaan 32629

Apakah boleh saya melakukan safar untuk haji, lalu saya membeli beberapa barang dagangan dari Mekah untuk saya jual di negeri saya agar saya mendapatkan keuntungan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

dibolehkan berjual beli dalam musim haji. Imam Thabrani dengan sanadnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, radhiallahu'anhuma, tentang  tafsir firman Allah Ta'ala, " 

( ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلاً من ربكم ) البقرة / 198

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu." (QS. Al-Baqarah: 198)

Dia (Ibnu Abbas) berkata, "Tidak mengapa bagi kalian melakukan jual beli, baik sebelum ihram ataupun sesudahnya."

Hanya dari Allah kita memohon taufiq.

Hukum Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info