Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kalau imam mengalami sesuatu yang tiba-tiba (dan membatalkan shalat), apakah salah seorang makmum dibolehkan mengimami jamaah shalat?
Alhamdulillah.
Kalau imam terjadi hadats dan meninggalkan shalatnya, maka hendaknya dia mengatakan kepada sebagian makmum, “Wahai Fulan, maju dan sempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat).” Kalau dia tidak melakukan hal itu, maka salah seorang dari makmum hendaknya maju dan menyempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat). Atau masing-masing jamaah bisa menyempurnakan sendiri-sendiri.