Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa yang selayaknya dilakukan oleh wanita ketika mendapatkan haid (datang bulang) pada permulaan hari-hari haji sebelum masuk Mekkah?
Alhamdulillah.
Kalau ada wanita haid yang melewati miqot sementara dia ingin menunaikan ibadah haji, maka dia berihrom dari miqot kemudian datang ke Mekkah. Melakukan semua amalan ibadah haji kecuali towaf di Ka’bah dan sai antara Shofa dan Marwah diakhirkan sampai dia bersih. Begitu juga bagi wanita yang datang bulan (haid) setelah ihrom tapi belum towaf. Sementara kalau dia haid setelah towaf, maka diperbolehkan menunaikan sai antara Shofa dan Marwah meskipun dalam kondisi haid.
Para ulama dalam Lajnah Daimah ditanya, “Apa hukum hajinya orang haid?. Maka mereka menjawab, “Haid tidak menghalangi dalam menunaikan haji. Bagi orang yang berihrom dalam kondisi haid, maka dia melakukan semua amalan haji kecuali towaf di Ka’bah. Kalau dia telah berhenti haidnya dan mandi (maka diperbolehkan towaf). Begitu juga orang nifas. Ketika dia melakukan semua rukun amalan haji, maka hajinya sah.
Fatawa lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah wal Ifta’, 11/172, 173.
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Seorang wanita yang ingin umroh tidak diperkenankan melawati miqot kecuali dia berihrom meskipun dalam kondisi haid. maka dia berihrom meskipun dalam kondisi haid dan sah ihromnya. Dalil akan hal itu adalah bahwa Asma’ binti Umais istri Abu Bakar radhiallahu anha melahirkan, sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah turun di Dzulhulaifah ingin menunaikan haji wada’. Maka beliau mengirimkan seseorang menemua Nabi sallallahu alaihi wa sallam apa yang harus dilakukan? Maka beliau bersabda, “Mandilah, dan tutuplah (kemaluan) dengan kain kemudian lakukan ihrom.
Darah haid sama seperti darah nifas. Maka kita katakan kepada wanita haid –kalau dia melewati miqot sementara dia ingin menunaikan umroh atau haji, maka kita katakan kepadanya, “Mandilah dan tutup (kemaluan) dengan kain dan berihromlah. Kata ‘Istitsfar’ artinya adalah menutup kemaluannya dengan pempes (penutup kain) dan diikatnya kemudian berihrom baik untuk haji atau umroh. Akan tetapi ketika dia telah berihrom dan sampai di Mekkah, tidak menuju ke Ka’bah dan tidak towaf sampai dia bersih. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah ketika beliau haid disela-sela umrohnya, “Lakukan seperti jamaah haji melakukannya kecuali anda jangan towaf di Ka’bah sampai bersih. Di redaksi Bukhori dan Muslim. Sementara redaksi Bukhori juga disebutkan ketika Aisyah bersih beliau towaf di Ka’bah dan sai antara Shofa dan Marwah. Hal ini menunjukkan bahwa wanita ketika berihrom haji atau umroh dalam kondisi haid atau mendapatkan haid sebelum towaf, maka dia tidak boleh towaf dan sai sampai bersih dan mandi. Sementara kalau dia towaf dalam kondisi bersih. Setelah towaf baru datang bulan (haid), maka dia diperbolehkan melanjutkan untuk sai meskipun dalam kondisi haid. dan memotong rambutnya. Maka umrohnya telah selesai. Karena sai antara Shofa dan Marwah tidak disyaratkan suci.
60 Perasalah Tentang Haid, Pertanyaan ke 54.
Wallahu a’lam