Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya tahu kalau haji tidak diwajibkan bagi orang yang mempunyai hutang. Apakah hal ini juga berlaku bagi orang yang mempunyai hutang jangka panjang. Terkadang sebagian orang mempunyai hutang di bank untuk membeli rumah yang pelunasannya sampai seumur hidupnya. Apakah dia wajib haji?
Alhamdulillah.
Hutang kalau (harus dilunasi) sekarang, lebih didahulukan dibandingkah haji. Karena lebih dahulu kewajibannya dibandingkan haji. Maka hutangnya harus dilunasi dahulu, baru kemudian haji. Kalau setelah melunasi, tidak mempunyai apa-apa, maka ditunggu sampai Allah memberikan rezki. Jika hutangnya itu jangka panjang dalam waktu yang telah ditentukan, dan seseorang percaya bahwa kalau pada waktunya dia dapat melunasi, hal itu tidak menghalangi untuk menunaikan haji. Baik yang memberi hutang memberi izin atau tidak. Kalau dia tidak mampu untuk melunasinya, maka dia menunggu sampai waktu pelunasan.
Kesimpulannya, kami katakan, "Siapa yang mempunyai hutang di bank untuk membeli rumah dan dia merasa yakin dapat melunasi pada waktunya, maka (jika telah memiliki kemampuan) dia diwajibkan menunaikan haji meskipun dia mempunyai hutang."
Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/96,
silahkan lihat soal jawab no. 36852.