Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kalau saya berpuasa di suatu negara, kemudian saya bepergian di bulan tersebut ke negara yang awal Ramadannya terlambat sehari. Di akhir bulan, ketika mereka berpuasa tiga puluh hari, apakah saya berpuasa bersama mereka, dan saya akan berpuasa tigapuluh satu hari?
Alhamdulillah.
Kalau seseorang bepergian dari negara yang berpuasa di awal bulan ke negara terlambat berbuka (selesai puasanya) maka dia tetap tidak berbuka sampai mereka berbuka. Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya dari timur Asia. Di negara kami kalender hijriyah terlambat dari Kerajaan Saudi Arabiyah. Dan saya akan bepergian ke negaraku di Bulan Ramadan. Dimana saya telah memulai berpuasa di Saudi, di akhir bulan, kami akan berpuasa tigapuluh satu hari. Bagaimana hukum puasa kami? Dan berapa hari kami berpuasa?
Maka beliau menjawab, “Kalau anda semua berpuasa di Saudi atau negara lainnya kemudian anda berpuasa sisa bulan di negara kamu, maka berbuka sesuai dengan mereka berbuka. Meskipun hal itu bertambah lebih dari tiga puluh hari. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: “Puasa adalah hari dimana (penduduk setempat) berpuasa dan berbuka adalah hari dimana mereka berbuka.” Akan tetapi kalau bulan belum lengkap masih duapuluh sembilan hari, maka anda harus melengkapi hal itu. Karena bulan tidak kurang dari duapuluh sembilan.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 15/155)
Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum orang berpuasa di negara muslim kemudian pindah ke negara lain dimana penduduknya terlambat dari negara pertama. Dimana kalau mengikuti mereka harus bertambah dari tiga puluh hari atau sebaliknya?
Maka beliau menjawab,”Kalau seseorang berpindah dari suatu negara Islam ke negara Islam lainnya yang berbukanya terlambat dari negara yang dia pindahi. Maka dia tetap bersama mereka sampai berbuka (idul fitri). Karena puasa adalah hari dimana orang-orang berpuasa. Dan berbuka (idul fitri) adalah dihari orang-orang berbuka. Hari raya idul adha adalah hari orang-orang merayakan idul adha. Ini kalau kelebihan sehari atau lebih. Ia seperti kalau bepergian ke negara yang terlambat terbenam matahari. Maka dia tetap dalam kondisi puasa sampai terbenam matahari. Kalau lebih satu, dua atau tiga jam lebih dari hari biasanya. Karena ketika dia berpindah ke negara kedua, maka hilal belum nampak. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar tidak puasa dan tidak berbuka kecuali dengan melihatnya. Seraya bersabda: “Berpuasalah ketika melihat (hilal) dan berbukalah ketika melihat hilal.” Sementara kalau sebaliknya, yaitu kalau berpindah dari negara yang terlambat masuknya bulan ke negara yang lebih dahulu masuknya bulan. Maka berbuka bersama mereka dan menqodo hari yang terlewatnya dari Ramadan. Kalau terlewat sehari, mengqhada sehari. Kalau dua hari, mengqodo dua hari. Kalau berbuka (masuk idul fitri) duapuluh delapan hari, maka mengqodo dua hari kalau dua negara tersebut sempurna. Dan sehari kalau kurang di keduanya atau di salah satunya.” Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, (19/ soal no. 24).
Beliau juga ditanya, “Mungkin ada orang mengatakan ‘Kenapa anda katakan diperintahkan berpuasa (walau) lebih dari tigapuluh hari dalam kasus pertama dan mengqodo dalam kasus kedua?”. Beliau menjawab seraya mengatakan, “Mengqodo dalam kasus yang kedua karena bulan tidak mungkin kurang dari duapuluh sembilan hari dan lebih dari tigapuluh hari, karena dia belum melihat hilal. Dalam kasus pertama kita katakan kepadanya ‘Berbukalah meskipun belum sempurna duapuluh sembilan hari, karena hilal telah dilihat. Kalau dilihat, maka harus berbuka. Tidak mungkin berpuasa sehari di bulan Syawal. Ketika anda kurang dari dua puluh sembilan, maka anda harus menyempurnakan dua puluh Sembilan (diqadha satu harinya). Berbeda dengan yang kedua. Maka anda masih di bulan Ramadan ketika anda datang di negara yang belum kelihatan hilal di dalamnya, maka anda masih di bulan Ramadan. Bagaimana anda berbuka? Maka anda harus tetap (berpuasa). Kalau bulan bertambah bagi anda, itu bagaikan tambahan jam dalam sehari.” (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19/ soal no. 25). Silahkan melihat jawaban soal no. 38101.
Wallahu a’lam.