Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Dahulu saya (mempunyai tanggungan) puasa Ramadhan yang banyak disebabkan hamil dan menyusui yang bertepatan dengan hari-hari Ramadhan yang mubarok. Alhamdulillah saya telah mengqadha semua kecuali tujuh hari. Dan saya telah berpuasa tiga hari dari (tujuh hari tadi) setelah pertengahan Sya’ban dan saya ingin menyelesaikan sisanya sebelum Ramadhan. Namun saya membaca di website anda bahwa berpuasa pertengahan kedua (Sya’ban) tidak diperkenankan kecuali orang yang terbiasa berpuasa. Tolong jelaskan kepada saya, semoga Allah memberikan manfaat kepada anda. Saya ingin mengetahui apakah boleh saya sempurnakan sisa puasa yang menjadi tanggunganku atau tidak? Kalau sekiranya jawabnya tidak, apa hukum tiga hari puasa yang telah saya lakukan. Apakah saya harus mengqadha lagi atau tidak ?
Alhamdulillah.
Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
“Kalau (telah memasuki) pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Abu Daud, 3237. Tirmizi, 738. Ibnu Majah, 1651 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Larangan ini dikecualikan dari;
1. Orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti seseorang yang terbiasa puasa Senin Kamis, maka dia (dibolehkan) berpuasa meskipun setelah pertengahan Sya’ban. Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam,
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ (رواه البخاري، رقم 1914، ومسلم، رقم 1082)
“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari dan dua hari kecuali bagi seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) dia berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1914, dan Muslim, 1082)
2. Orang yang sudah mulai berpuasa sebelum pertengahan Sya’ban, lalu dia ingin melanjutkan puasa sebelumnya hingga setelah pertengahan (Sya'ban). Kondisi ini juga termasuk yang tidak dilarang.
Dalil akan hal ini adalah ungkapan Aisyah radhiallahu anha,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا (رواه البخاري، رقم 1970، ومسلم، رقم 1156 واللفظ لمسلم)
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya, beliau berpuasa bulan Sya’ban kecuali sedikit saja.” (HR. Bukhari, no. 1970, Muslim, no. 1156. Redaksi hadits dari Muslim)
An-Nawawi rahimahullah berkata: ”Ungkapan;
كَانَ يَصُوم شَعْبَان كُلّه , كَانَ يَصُومُهُ إِلا قَلِيلا
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam sering berpuasa pada bulan Sya’ban, beliau berpuasa bulan Sya’ban kecuali sedikit saja.”
Kalimat kedua menjelaskan kalimat pertama. Kata ‘kullahu’ (seluruhnya), maksudnya adalah ‘sebagian besarnya’.
Hadits ini menunjukkan dibolehkannya berpuasa setelah pertengahan Sya’bah, akan tetapi bagi meneruskan puasa sejak sebelum pertengahan (Sya’ban).
3. Dikecualikan dari larangan ini juga orang yang mengqadha puasa Ramadhan. An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 6/399, teman-teman kami (semazhab) mengatakan, tidak sah berpuasa pada hari syak (ragu-ragu) menjelang Ramadhan tanpa ada perbedaan pendapat. Maka, kalau dia berpuasa untuk qadha, nazar atau kaffarat (tebusan) maka puasanya sah. Sebab kalau dibolehkan berpuasa sunnah karena suatu sebab, maka (puasa) wajib lebih utama. Karena kalau dia mempunyai tanggungan qadha sehari saja dari Ramadhan, maka hal itu merupakan suatu keharusan baginya, karena waktu qadhanya sudah sempit.”
Hari syak (ragu-ragu) adalah hari ketiga puluh bulan Sya’ban, jika upaya melihat bulan tsabit (hilal) pada malam tiga puluh (Sya'ban) terhalang mendung, debu atau semisalnya. Dinamakan hari yang meragukan, karena diraguakn apakah hari itu, hari terakhir Sya’ban atau hari pertama Ramadhan.
Kesimpulannya, adalah tidak mengapa mengqadha (puasa) Ramadhan pada pertengahan kedua bulan Sya’ban, hal ini tidak termasuk larangan Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang melarang berpuasa ketika telah memasuki pertengahan bulan (Sya’ban). Maka puasa tiga hari anda sah, dan anda harus berpuasa sisanya sebelum masuk Ramadhan.
Wallallahua'lam.