Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya adalah pemilik yayasan atau orang bilang Perserikatan ( PT ) pribadi yang bergerak di bidang pemadatan dan pembuatan kaca hias, adapun pertanyaan saya adalah khusus terkait masalah zakat sekiranya saya biasa mengeluarkannya dari keuntungan bersih setelah dipotong secara khusus pajak penghasilan yang kisarannya mencapai 30% dari penghasilan bruto, maka apakah cara saya mengeluarkan zakat semacam ini dapat dibenarkan ?
Sekiranya saya dihadapkan dalam kebingungan dari perkara saya ini setelah beberapa kawan memberitahukan kepada saya akan ketidak benaran apa yang telah saya lakukan, Perlu diketahui bahwasannya secara normal kerja yayasan atau PT adalah merekrut dan membuat perjanjian atau kontrak kerja dengan para pekerja untuk memadatkan, membentuk dan membuat kubah-kubah, jendela dan yang lainnya dengan bahan dasar kaca berwarna yang dipola sedemikian rupa hingga berbentuk hiasan sesuai dengan bentuk yang diinginkan, dan kami melakukan dengan mengimpor dari luar negri semua bahan-bahan baku kaca, timah dan yang lainnya kemudian kami memasukkannya ke dalam gudang kami lalu baru setelah itu mulai proses pembuatan sesuai bentuk yang diinginkan, dan sisa dari bahan-bahan tadi tersimpan di gudang sampai berakhir tahun tutup buku, sekiranya semua pencatatan keluar masuk barang telah selesai perekapannya di bagian daftar induk kekayaan yang dimiliki oleh yayasan atau PT dan dari bagian inilah diketahui keuntungan pada tahun itu dan berapa zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan keuntungan. Dan pertanyaan-pertanyaan saya adalah sebagai berikut :
• Apakah zakat itu dikeluarkan dari keuntungan bersih? Ataukah dari penghasilan bruto termasuk modal usaha ?
• Ataukah dari semua barang-barang yang telah menjadi hak milik berdasarkan daftar induk perekapan harta yang dimiliki oleh yayasan atau perserikatan?
• Apakah pajak – yang dihasilkan dari keuntungan dan dibayarkan untuk kepentingan zakat dan pemasukan – dianggap termasuk bagian dari zakat?
Terimakasih yang tak terhingga kepada anda. Saya mengharap dari anda berkenan memberikan arahan kepada saya kepada jalan yang benar dalam hal mengeluarkan zakat karena saya selalu dalam kebingungan dari perkara saya ini, dan saya berdoa kepada Allah agar membimbing saya kepada kebenaran untuk membenahi segala bentuk kesalahan telah terjadi dan telah saya lakukan pada tahun-tahun yang lampau atau agar hati ini menjadi tentram manakala yang saya lakukan selama ini telah benar.
Alhamdulillah.
Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan imbalan pahala kepada anda dengan imbalan yang lebih baik atas kepedulian anda menanyakan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan agama anda, dan sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menanyakan perkara agamanya dengan tanpa menunda-nunda maupun keraguan. Adapun jawaban dari pertanyaan anda adalah :
Pertama :
Perserikatan anda ini adalah perserikatan produksi yang bergerak di bidang perdagangan dan perserikatan yang bergerak di bidang produksi perdagangan maka yang diwajibkan adalah zakat perniagaan, dan tidak wajib mengeluarkan untuk segala macam peralatan, alat-alat produksi, mobil-mobil, gedung bangunan dan perabotan yang kesemua perangkat tadi ditujukan penggunaannya bukan ditujukan untuk diperjual belikan yang mengharap keuntungan. Bisa dilihat pada jawaban soal ( 69916 ), ( 74987 ) dan atas dasar ini maka cara penghitungan dan kalkulasi pengeluaran zakatnya adalah di akhir tahun dengan menghitung semua bahan-bahan yang sudah terbeli dan tersimpan di dalam gudang pabrik dengan maksud dikemudian hari semuanya akan terjual habis, maka barang-barang tersebut mencakup : (bahan mentah kaca, kaca, timah, alat pembentuk kaca dan lain sebagainya) dan semua itu anda hitung perkiraan harganya di akhir tahun, dengan mengacu kepada harga di mana anda membeli saat itu. Dan ditambahkan pula harta cash yang ada diperserikatan atau harta yang tersimpan di Bank.
Kedua :
Adapun keuntungan pabrik atau perserikatan disepanjang tahun, maka keuntungan ini mungkin bisa dibagi menjadi dua bagian :
·Pertama : keuntungan produksi yang dihasilkan dari penjualan kaca. Dan keuntungan ini wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak perlu menghitung dari hasil penjualan tersebut tahun buku yang baru, akan tetapi tahun bukunya di mulai ketika anda mengeluarkan modal pada saat anda melakukan transaksi pengadaan dan pembelian apabila telah mencapai nishobnya. Al Mughni ( 4/75 ).
·Kedua : keuntungan produksi dari hasil pengerjaan merangkai, merakit itu sendiri ( atau mungkin bisa dianggap sebagai imbalan atau ongkos produksi dan perangkaian ) maka keuntungan ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishob, dan telah melampaui setahun dari saat mendapatkan keuntungan.
Dan bisa jadi secara praktek amat sulit menerapkan pemisahan dan pembedaan antara dua macam keuntungan ini, oleh sebab itu yang paling utama adalah hendaknya anda membersihkan semua keuntungan pada akhir tahun tutup buku, dan jika terdapat keuntungan dari hasil perniagaan, maka anda telah melaksanakan dan mengeluarkan zakat pada waktunya ( akhir tahun tutup buku ) dan jika ada keuntungan dari hasil pengerjaan barang maka anda telah membayarkan zakatnya di awal sebelum masa diwajibkan membayar zakat, dan membayarkan zakat di awal waktu diperbolehkan.
Ketiga :
Keuntungan yang telah diinfakkan di pertengahan tahun dan sama sekali tidak tersisa hingga akhir tahun tutup buku maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Keempat :
Berkaitan dengan perserikatan atau PT, maka penghitungan setahun hasil perniagaan tidaklah dihitung pada saat awal mula merintis perserikatan atau saat pertama kali pengadaan dan pembelian barang mentah, akan tetapi genapnya satu tahun itu pada saat anda pertama kali mengumpulkan dan terkumpulnya uang yang kemudian dikeluarkan sebagai modal untuk pengadaan dan pembelian barang mentah. Sebagaimana contoh : Kalau seandainya awal mula harta yang anda jadikan sebagai modal telah sah kepemilikannya untuk anda dan telah mencapai nishob di bulan Muharram, dan anda memulai perintisan perserikatan di bulan Rajab, kemudian anda membeli bahan-bahan baku dan memulai kerja perserikatan di bulan Ramadhan, maka hitungan setahun untuk barang-barang perniagaan bagi perserikatan adalah di bulan Muharram bukan dimulai di bulan Ramadhan.
As Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata : “ dan ketahuilah sesungguhnya mulai perhitungan setahun bagi barang-barang perniagaan itu tidaklah dihitung semenjak tahun pembelian dan pengadaan barangnya, akan tetapi penghitungan setahunnya adalah pada saat harta kekayaan asli terkumpul, karena ia merupakan modal awal dari harta benda anda yang selanjutkan anda kembangkan menjadi barang-barang perniagaan, maka hitungan setahunnya atau haulnya adalah pada saat kepemilikan yang pertama” diambil dari “ Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin” ( 18/234 ). Dan lihat pula jawaban soal nomer ( 32715 ).
Kelima :
Adapun penghitungan zakat setelah dipotong pajak penghasilan yaitu mengeluarkan pajak penghasilan dan membayarkannya sebelum berakhirnya masa tutup buku setahun atau haul maka pembayaran anda telah benar, karena harta yang telah dibayarkan ini belum melampaui satu tahun. Adapun jika pembayarannya setelah sempurna dan melampaui satu tahun maka untuk kehati-hatian dan cara yang paling selamat untuk membebaskan dari beban tanggungan adalah membayarkan zakatnya, meskipun jika harta anda diambil secara dzalim maka hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban pembayaran zakat.
Keenam :
Adapun penghitungan dan penyaluran harta wajib pajak dan harta wajib zakat adalah dua hal yang berbeda satu sama lain, maka pembayaran pajak belum dan tidak mewakili pembayaran zakat karena sesungguhnya penyaluran zakat sudah ada batasan-batasan pembayarannya yang telah ditentukan oleh Allah dalam firmannya :
( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة/60
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. SQ. At Taubah/60.
Dan pajak tidak dibayarkan pada kelompok orang-orang yang berada di dalam ayat di atas, karena sesungguhnya pemerintah tidak mengambil pajak sebagai ganti dan atas nama zakat.
Ulama’ al Lajnah Ad Daimah berkata : “ Tidak cukup pemungutan pajak terhadap bangunan-bngunan sebagai ganti dari pembayaran zakat, dan tidak menjadi gugur kewajiban membayar zakat apabila pemasukan yang dihasilkan oleh gedung tersebut telah mencapai nishob dan sudah genap setahun” dari “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ” ( 9/ 339 ). Dan lihat juga jawaban soal nomer ( 2447 ).
Para Ulama’ Al Lajnah Ad Daaimah ditanya juga : Mohon penjelasannya apa yang anda fatwakan tentang tata cara mengeluarkan zakat sekiranya saya memiliki toko atau tempat perniagaan untuk penjualan kayu-kayu dan usahaku tersebut serta semua barang-barang yang berada di toko tersebut telah memasuki haul, dan terdapat hutang-hutang yang berkaitan dengan barang dagangan, ada juga barang-barang yang dijual dengan tempo yaitu membeli dengan cara dibayarkan uang muka dan pada waktu tertentu semua harga barang akan dilunasi, sebagaimana juga saya memiliki tanggungan pengeluaran tahunan seperti ; sewa toko, pembayaran biaya oprasional, pembayaran pajak, pembayaran jaminan asuransi dan pengeluaran gaji para pegawai.
Para ulama’ menjawab : “ wajib dikeluarkan zakatnya barang-barang perniagaan semisal kayu dan yang sejenisnya apabila nilainya telah mencapai nishob atau ketika digabung dengan harta kekayaan yang lain yang anda miliki atau dengan hasil perniagaan yang lain dan telah mencapai satu tahun, adapun tanggungan hutang, sewa toko dan tanggungan biaya-biaya lainnya maka tidak menghalangi kewajiban mengeluarkan zakat”. dari “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ” ( 9/348 ).
Ketujuh :
Adapun berkaitan dengan zakat pada tahun-tahun yang telah berlalu maka hendaknya anda memperkirakan zakat harta anda setiap tahunnya dan anda berkewajiban membayarkan zakat yang masih tersisa yang menjadi tanggungan anda, karena tidak mengerti tentang tata cara mengeluarkan zakat bukan berarti menggugurkan kewajiban mengeluarkannya, maka dia akan menjadi hutang bagi anda yang wajib dibayarkan. Lihat juga jawaban soal nomer ( 69798 ).
Wallahu A’lam.