Support IslamQA

Please contribute generously in order to ensure the continuity of our website InshaAllah.

Makan Dan Minum Karena Lupa Pada Bulan Ramadan

25-06-2015

問題 12589

Apa hukum orang yang makan dan minum di siang hari bulan Ramadan karena lupa?

答案

Tidak mengapa, puasanya sah. Berdasarkan firman Allah Ta'ala di akhir surat Al-Baqarah,

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا   (سورة البقرة: 286)

""Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah." (QS. Al-Baqarah: 286)

Juga terdapat riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman (terkait dengan ayat di atas), "Aku sudah laksanakan."

Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه ) متفق عليه

"Siapa yang lupa kemudian makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (Muttafaq alaih)

Demikian pula seandainya seseorang berjimak dengan isterinya karena lupa, maka puasanya sah menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat ulama berdasarkan ayat dan hadits di atas. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

من أفطر في رمضان ناسياً فلا قضاء عليه ولا كفارة (خرجه الحاكم وصححه ، وحسنه الألباني في صحيح الجامع 6070)

"Siapa yang berbuka di bulan Ramadan karena lupa, maka tidak ada qadha dan kafarat baginya." (HR. Hakim, dia menyatakannya shahih. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 6070)

Redaksi ini mencakup jimak dan lainnya dari perkara yang membatalkan, jika dilakukan oleh orang yang berpuasa karena lupa. Ini termasuk kasih sayang Allah Ta'ala. Bagi-Nya segala puji dan ungkapan syukur untuk semua itu.

坏斋与斋戒期间可憎的事项
Show on Islam Q&A website.