Alhamdulillah.
Jika anda berihram umrah untuk anak anda, kemudian tidak disempurnkan, maka hal itu tidak ada akibat apa-apa bagi anda. Karena ihram anak kecil bukan merupakan suatu keharusan, sebab belum ada beban kewajiban. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafiyah dan pilihan sebagian ahli ilmu. Silakan lihat soal no. 49028 dan no. 37995.
Adapun masalah memberi syarat, hal itu bermanfaat kalau ada halangan seperti sakit, tidak cukup hanya sekedat khawatir sakit atau keletihan.
Wallahu’alam.