Jum'ah 17 Syawal 1445 - 26 April 2024
Indonesian

BERTANYA TENTANG IHRAMNYA ANAK KECIL

Pertanyaan

Jika saya ihram untuk anakku yang kecil, kemudian kami menyaksikan suasana yang sangat padat atau semisal itu sebagaimana yang tampak pada musim haji. Apakah boleh jika kami membatakan ihramnya setelah dia memakai ihram? Dan apa konsekwensi bagi kami jika kami membatalkannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah ada penjelasan dibolehkannya haji anak kecil, juga telah dijelaskan bahwa haji seperti ini tidak dianggap sebagai haji Islam (wajib). Begitu juga telah dijelaskan apa yang seharusnya dilakukan seorang wali kepada anaknya (silahkan lihat soal no. 14621, 36862, 13636).

Meskipun demikian, seorang wali hendaknya memperhatikan kondisi waktu apabila dia ingin mengihramkan anak kecil. Jika kondisinya tidak membuat anak-anak kepayahan unuk melkaukan ihram karena tidak penuh sesak atau semisal itu, maka silakan mengihramkan untuknya. Namun jika waktunya menyebabkannya kepayahan bagi anak karena penuh sesak, seperti musim haji atau umrah di bulan Ramadan atau walinya lemah atau semisal itu, maka yang lebih utama baginya adalah tidak mengihramkan untuk anaknya. Karena hal itu dapat mengganggunya menunaikan manasik dituntut baginya untuk melaksanakannya dengan sebaik mungkin.

(Silakan lihat Asy-Syarh Al-Mumti, 7/24)

Akan tetapi banyak dikalangan para wali kurang teliti dalam memperkirakan kesulitan ini  atau   tidak dapat  memperkirakan kemampuan mereka menanggungnya. Kemudian ternyata masalahnya berbeda dari apa yang mereka perkirakan. Terkadang anak tidak mampu bertahan untuk tetap dalam kedaan ihram, sehingga membuat seorang wali kepayahan untuk tetap meneruskannya. Maka apa hukumnya dalam kondisi seperti ini?

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Yang terkenal dalam mazhab (yakni mazhab Hambali) bahwa dia harus menyempurnakannya, karena haji dan umrah diharuskan menyempurnakan kedua amal tersebut."

Pendapat kedua, yaitu mazhab Abu Hanifah, bahwa dia tidak diharuskan menyempurnakan. Karena     seorang anak belum memiliki beban kewajiban (mukallaf). Sehingga dia tidak diharuskan (menyempurnakan) kewajiban. Pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Diantara  condong kepada pendapat ini adalah pengarang kitab Al-Furu (yakni Ibnu Muflih, murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah).

Dengan demikian, dibolehkan baginya bertahallul dan tidak terkena apa-apa. Sebenarnya pendapat ini lebih memudahkan bagi orang-orang. Karena terkadang walinya memperkirakan bahwa ihram mudah bagi anak-anak, kemudian ternyata  berbeda dari apa yang diperkirakannya, sehingga menjadi problem baginya. Hal ini sering dialami oleh orang-orang pada masa sekarang. Kalau kita mengambil pendapat ini dan inilah yang lebih mendekati kebenaran karena ada sebab yang dibenarkan, maka akan problem  tersebut akan teratasi." (As-Syarhu Al-Mumti, 7/25, Silakan lihat, Al-Fatawa, 22/148).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam