Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak masalah untuk menerbitkan kartu kredit, dan menggunakannya jika selamat dari larangan-larangan syari’at seperti adanya bunga jika terlambat membayar, atau mengambil sekian persen dari penarikan; karena hal itu terdeteksi sebagai riba yang haram. Sebagian bank Islami telah menerbitkan kartu yang bebas dari larangan-larangan tersebut.
Kedua:
Tidak masalah bagi seorang pedagang untuk bertransaksi harga barang dagangan dengan pembeli melalui kartu tersebut, baik dengan kartu yang syar’i atau yang terlarang. Adapun kartu yang syar’i yang terbebas dari larangan-larangan maka masalahnya menjadi jelas, adapun kartu yang terlarang karena dosa haramnya kembali kepada bank dan pegawainya, tidak ada kaitannya dengan si pedagang dalam masalah tersebut, dia boleh menjual kepada orang yang meminjam dengan riba, dan dosa riba kepada si pelakunya.
Ketiga:
Dibolehkan bagi seorang pedagang untuk membayarkan komisi kepada bank, dengan syarat tidak ditambahkan kepada pembeli, akan tetapi ia menjual barang kepadanya sebagaimana ia menjualnya kepada orang yang membelinya dengan cash.
Keputusan Majma’ Fikih Islami telah memastikan bahwa kartu kredit adalah:
“Bank asalnya boleh mengambil komisi dari pedagang atas pembelian nasabah darinya, dengan syarat bahwa penjualan dilakukan kartu dengan harga yang sama dengan penjualan dengan kontan”. (Baca teks keputusan tersebut dengan lengkap pada jawaban soal no: 97530)
Kesimpulan jawaban:
Dibolehkan bagi kalian untuk mendapatkan harga barang dagangan dengan melalui kartu kredit dengan semua jenisnya, sebagaimana dibolehkan untuk membayar komisi kepada pihak bank untuk memudahkan proses transaksi ini, syaratnya agar komisi tersebut tidak dibebankan kepada pembeli.
Wallahu A’lam