Melepaskan anjing pemburu terhadap kijang yang sedang terikat termasuk perbuatan sia-sia dan menyakiti hewan, serta merupakan bentuk penyiksaan, dan hukumnya haram.
Al-Bukhari, no. 5513, dan Imam Muslim, no. 1956, meriwayatkan,
عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ : دَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ ، فَرَأَى غِلْمَانًا أَوْ فِتْيَانًا نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا ، فَقَالَ أَنَسٌ : نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ .
Dari Hisyam bin Zaid, ia berkata, “Aku masuk bersama Anas bin Malik ke rumah Al-Hakam bin Ayyub. Lalu Anas melihat beberapa anak kecil yang sedang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran lemparan mereka. Maka Anas berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menyiksa hewan (menjadikannya sebagai sasaran).’”
An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, “Para ulama berkata, ‘Yang dimaksud dengan Shabr Al-Baha’im (menyiksa hewan) adalah menahan hewan hidup-hidup untuk dibunuh dengan cara dilempari dan semisalnya.
Ini sejalan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوح غَرَضًا
‘Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (target).’
Artinya, jangan menjadikan hewan hidup sebagai target lemparan.
Larangan ini adalah larangan yang bersifat haram. Oleh sebab itulah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana dalam riwayat Ibnu Umar, melaknat orang yang melakukan hal itu, karena perbuatan tersebut termasuk menyiksa hewan, merusak nyawanya, menyia-nyiakan nilainya, serta menggugurkan keabsahan penyembelihannya jika ia hewan sembelihan.”
Selain itu, terdapat pula larangan untuk mengadu atau menghasut hewan agar saling menyerang (Tahrisy Baina Al-Baha’im), meskipun haditsnya berstatus lemah (dhaif).
Tahrisy (mengadu hewan) artinya membangkitkan amarah seekor hewan agar menyerang hewan lain.
Dalam Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah (10/195) disebutkan, “Adapun menghasut hewan untuk berburu, seperti melepas anjing terlatih atau hewan sejenisnya untuk menangkap buruan, maka hal itu diperbolehkan, karena termasuk dalam kegiatan yang dibolehkan oleh syariat.
Namun para ulama sepakat bahwa menghasut hewan agar saling bertarung adalah haram, karena termasuk perbuatan bodoh, menyakiti hewan, bahkan bisa menyebabkan kematian hewan tanpa tujuan syar‘i yang benar. Dalam sebuah riwayat Atsar disebutkan, ‘Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mengadu hewan satu sama lain.’”
Al-Khadimi berkata dalam Bariqah Mahmudiyyah (4/79), “Demikian pula halnya (yakni seperti mengadu hewan), menghasut hewan buas seperti singa agar bertarung dengan harimau, sapi, atau unta.”
Namun, jika melepaskan anjing pemburu terhadap kijang dilakukan untuk melatih dan mendidiknya, maka hal itu diperbolehkan, karena termasuk sarana untuk tujuan yang dibolehkan, yaitu berburu dengan cara yang diizinkan syariat.
Wallahu A’lam.