Alhamdulillah.
Yang sesuai sunah adalah buang air kecil dengan duduk, namun jika seseorang kencing dengan berdiri maka tidak masalah selama aman dan najisnya tidak mengenai pakaian dan tubuhnya.
Jika seseorang buang air kecil dengan berdiri, lalu ia meyakini bahwa sebagian air kencingnya mengenai pakaiannya, maka ia wajib mencuci titik yang terkena najis, tidak cukup hanya dipercikkan atau diusap pada tempat najisnya tersebut, yang diwajibkan adalah mencucinya dengan mengguyurkan air di atasnya.
Jika seseorang merasa ragu-ragu apakah pakaiannya terkena kencing atau tidak, maka ia tidak wajib mencucinya; karena hukum asalnya adalah pakaiannya suci sampai ia merasa yakin betul bahwa pakaiannya terkena najis.
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Jika anda merasa yakin bahwa ada tetesan (air kencing) maka anda wajib beristinja’ dan berberwudu setiap kali mau shalat dan mencuci titik yang terkena najis tersebut. Adapun jika masih merasa ragu-ragu maka tidak perlu mencucinya, dan hendaknya berpaling dari yang meragukan sehingga tidak terkena was-was”. (Fatawa Lajnah Daimah lil Ifta’: 5/106)
Jika seseorang bertanya tentang hal yang bermanfaat baginya dalam urusan agamanya, maka hal ini bukanlah aib dan juga bukan was-was bahkan hal itu merupakan upaya mencapai kesempurnaan dan berusaha mendapatkan kebaikan.
Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk setiap kebaikan karena Dia-lah Yang Maha Kuasa akan hal tersebut.
Wallahu A’lam.