Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

HUKUM KHUSUS UNTUK ORANG BALIG

Pertanyaan

Saya memiliki saudara laki-laki berusia 15 tahun. Saya mohon anda menjelaskan kepadanya hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan orang seusianya, dari mulai masalah baligh, bersuci, mimpi junub dan lain sebagainya yang khusus bagi orang laki. Karena saya meragukan dia telah memahaminya dan khawatir dia shalat dalam keadaan tidak bersuci. Demikian juga saya berharap anda memberikan nasehat. Mohon doa pula semoga dia mendapatkan teman yang baik dan bermanfaat. Terima kasih atas bantuannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami mohon kepada Allah Ta'ala semoga dia memberikan hidayah kepada saudara anda dan seluruh pemuda kaum muslimin. Dan semoga Dia memberi mereka petunjuk dan kelapangan dada serta memudahkan urusan mereka.

Fase puber (ABG) merupakan fase yang sangat kritis dalam kehidupan seseorang seluruhnya. Karena pada saat itu, seseorang mengalami perubahan fisik, pikiran, emosi hingga seksual. Dan setan sangat berupaya menyesatkan manusia pada fase ini dengan upaya yang sangat besar.

Sepanjang pengamatan kami terhadap ucapan pakar pendidikan dalam masalah ini, kami dapatkan mereka menasehatkan beberapa hal berikut;

-Berupaya mencarikan teman yang saleh bagi sang anak, karena berteman dengan orang-orang saleh akan mengajaknya berbuat baik. Sebab seorang teman itu umumnya menarik teman lainnya. Sebagaimana dikatakan,

عن المرء لا تسل وسل عن قرينه *** فكل قرين بالمقارن يقتدي

"Tentang seseorang, jangan Tanya (siapa dia), tapi tanyalah siapa temannya

Sebab setiap teman akan mengikuti siapa yang dia temani."

Maka carilah teman yang istiqamah yang berpegang di jalan Allah agar dia berteman dengan baik kepada mereka dan beribadah kepada Allah bersama mereka serta ikut melakukan shalat berjamaah bersama mereka, menuntut ilmu yang bermanfaat bersama mereka.

Kami mohon kepada Allah Taala semoga dia memberi taufiq kepada anak anda semoga mendapatkan teman yang saleh dan menolon serta mendorongnya untuk berbuat baik.

- Berupaya menyibukkan dirinya dengan sesuatu yang bermanfaat dalam perkara agama dan dunia. Jangan biarkan dirinya kosong, karena hal tersebut dapat menjadi peluang kerusakan dalam fase ini. Misalnya melibatkan dalam kegiatan kelompok yang bermanfaat, sehingga dia dapat mengambil manfaat atau memberikan manfaat.

- Segera menikahkannya jika hal tersebut memungkinkannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  (رواه البخاري، رقم5066، ومسلم، رقم3464)

"Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan, menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu (menikah) maka hendaklah dia berpuasa, karena hal tersebut dapat menjadi tameng." (HR. Bukhari, no. 5066, Muslim, no. 3464)

- Memperbanyak doa kepadanya agar mendapatkan kebaikan, taufik dan ketepatan

- Menganjurkan untuk melakukan ketaatan dan menjauhi sesuatu yang haram, syubhat dan yang dimakrukan

- Tidak membiarkannya menggunakan sarana-sarana canggih yang tersedia dengan cara yang tidak dibenarkan. Hendaknya dia dijauhkan darinya kecuali jika ada tuntutan mendesak. Maka jangan biarkan dia mengakses internet di tempat tersendiri dari pemantauan keluarga, seperti di kamar yang terkunci. Caranya adalah dengan meletakkan alat tersebut di tempat terbuka sehingga seseorang tidak dapat menyaksikan sesuatu yang tidak layak dia saksikan seorang diri. Demikian beberapa petunjuk bermanfaat dalam hal ini.

Adapun terkait dengan kewajiban-kewajiban yang diwajibkan bagi seseorang yang telah mencapai usia balig tidak mungkin disebutkan secara terperinci dalam sebuah fatwa atau jawaban. Akan tetapi kami hanya menyebutkan perkara-perkara wajib yang paling penting dan berikutnya kami sarankan kepada penanya untuk memberikan beberapa buku yang dapat dimanfaatkan saudaranya dalam dalam masalah ini. Berikut uraiannya;

Pertama: Orang yang sudah mencapai usia balig diwajibkan melakukan kewajiban-kewajiban hukum syariat. Yaitu dengan menunaikan perkara-perkara yang diperintahkan dan menjauhi perkara-perkara yang dilarang. Maka wajib baginya melaksanakan shalat, puasa Ramadan, menunaikan zakat jika dia termasuk orang yang terkena kewajiban serta menunaikan haji jika mampu.

Karena shalat tidak sah dilakukan tanpa bersuci, maka wajib bagi orang yang mencapai usia balig untuk mempelajarinya juga. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta'ala,

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

(سورة المائدة: 6)

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ، قَالَ رَجُلٌ: مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ (رواه البخاري، رقم135)

"Shalat tidak diterima bagi orang yang berhadats hingga dia berwudhu." Lalu seseorang bertanya, "Apakah yang disebut hadats itu wahai Abu Hurairah?" Beliau berkata, "Buang angin." (HR. Bukhari, no. 135)

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ  (رواه مسلم، رقم557) .

"Tidak diterima shalat seseorang tanpa bersuci, dan tidak diterima sadaqah dari barang curian." (HR. Muslim, no. 557)

Telah dijelaskan tentang tata cara berwudhu dalam soal no. 11497, demikian pula hukum mandi junub dalam soal no. 10790 dan no. 2648.

Adapun tentang perkara yang membatalkan wudhu, dapat dirujuk soal no. 14321 dan no. 11591.

Termasuk perkara yang menunjukkan balighnya seseorang adalah tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan dan di bawah ketiak. Termasuk perkara yang disunahkan dalam masalah ini adalah mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Hal ini telah dijelaskan dalam soal no. 26266, 9037, 1177.

Kedua: Jika sesuatu telah diwajibkan terhadap orang mukallaf, maka mempelajari hukum-hukum sesuatu itu menjadi wajib baginya. Karena tidak mungkin bagi seseorang menunaikan sesuatu dengan sempurna kecuali setelah dia memahami hukum-hukumnya.

Al-Qarafi berkata dalam kitab 'Anwarul Baruq' (2/148), "Imam Ghazali menyatakan  terjadinya ijmak dalam Kitab Ihya Ulumudin, begitu juga Imam Syafii menyatakan dalam kitabnya Ar-Risalah bahwa orang yang sudah mukallaf (balig) tidak boleh melakukan sebuah perkara  sebelum dia mengetahui hukum Allah padanya.  Siapa yang berjual beli, maka wajib baginya belajar apa yang telah Allah tetapkan dan syariatkan dalam masalah jual beli. Siapa yang sewa menyewa, tidak boleh baginya melakukan perbuatan tersebut sebelum dia mengetahui hukum Allah Ta'ala dalam masalah sewa menyewa, siapa yang ingin transaksi pinjam meminjam, dia harus belajar hukum Allah dalam masalah pinjam meminjam. Siapa yang shalat, wajib baginya belajar tentang hukum Allah Ta'ala dalam masalah shalat, begitu juga bersuci dan semua ucapan serta perbuatan. Siapa yang belajar dan mengamalkan sesuai apa yang dia ketahui, maka dia telah melakukan dua ketaatan kepada Allah Ta'ala. Siapa yang enggan belajar dan tidak mengamalkan, maka dia telah melakukan dua kemaksiatan kepada Allah Ta'ala. Siapa yang mengetahui, tapi tidak beramal sesuai yang dia ketahui, maka dia telah melakukan sebuah ketaatan kepada Allah, sekaligus juga sebuah bermaksiat kepada-Nya."

Mempelajari kewajiban-kewajiban syar'i adalah perkara mudah bagi orang yang Allah mudahkan untuk itu. Hendaknya setiap orang bersungguh-sungguh dalam mempelajari ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, seraya dia memohon kepada Tuhannya semoga dirinya mendapatkan taufiq dan kebenaran.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam