Ada perbedaan antara wasiat dan hibah. Jika seseorang menyumbangkan harta ketika masih hidup, itu dianggap sebagai hibah, dan tidak berlaku hukum-hukum wasiat. Namun perlu diperhatikan, tidak boleh seseorang memberikan hibah hanya kepada sebagian anak dan mengabaikan yang lain, atau lebih mengutamakan sebagian dari mereka, tetapi wajib berlaku adil di antara anak-anaknya. Hal ini berdasarkan hadits An-Nu’man bin Basyir, bahwa ayahnya datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menyaksikan pemberian kepada anaknya, lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya,
أنّ أباه أتى به النبي صلى الله عليه وسلم ، لمَّا نَحَلَهُ نِحْلَةً ، لِيَشْهَدَ عليها النبي صلى الله عليه وسلم ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أَكُلُّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ مثل هذا ؟ فقال : لا . فقال : أرْجِعْه . ثم قال : اتقوا الله واعدلوا في أولادكم رواه البخاري (الهبة/2398) .
“Apakah semua anakmu engkau beri seperti ini?” Ia menjawab, “Tidak.” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tariklah kembali pemberian itu. Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu.” (HR. Bukhari, kitab Al-Hibah, no. 2398).
Sedangkan wasiat adalah perintah untuk mengatur harta setelah kematian. Dalil disyariatkannya wasiat terdapat dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘ ulama.
Allah Ta’ala berfirman,
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
البقرة /180
“Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak, (hendaklah) berwasiat untuk orang tua dan kerabatnya dengan cara yang baik, sebagai kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 180).
Dan firman-Nya,
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصَى بِهَا أَوْ دَيْن
النساء /11
“…sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.” (QS. An-Nisa’ : 11).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
أَنَّ اللهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ أَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ زِيَادَةً فِي أَعْمَالِكُم (رواه ابن ماجة (الوصايا/ 2700) وحسنه الألباني في صحيح سنن ابن ماجة برقم 2190 .
“Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan kepadamu untuk menyedekahkan sepertiga hartamu pada saat wafat, sebagai tambahan amal kebaikanmu.” (HR. Ibnu Majah, kitab Al-Washaya, no. 2700 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud, no. 2190).
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa wasiat hukumnya boleh.
Wasiat menjadi wajib bila menyangkut hak orang lain yang tidak memiliki bukti tertulis, agar tidak hilang. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
مَا حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَهُ مَكْتُوبَةٌ (رواه البخاري الوصايا/2533)
“Tidak sepantasnya seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang hendak ia wasiatkan, melewati dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya.” (HR. Al-Bukhari, kitab Al-Washaya, no. 2533).
Dan wasiat itu disunnahkan apabila seseorang berwasiat dengan sebagian dari hartanya untuk disalurkan pada jalan kebaikan dan kebajikan, agar pahalanya sampai kepadanya setelah ia wafat. Allah telah mengizinkannya untuk berwasiat dengan sepertiga dari hartanya ketika menjelang kematian. Wasiat itu boleh dilakukan dalam batas sepertiga harta atau kurang dari itu. Dan sebagian ulama menyarankan agar tidak sampai sepertiga. Wasiat juga tidak sah diberikan kepada ahli waris, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
لا وَصِيّة لوارث رواه الترمذي ( الوصايا/ 2047) وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي برقم 1722
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Tirmidzi, kitab Al-Washaya, no. 2047 dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, no. 1722).
Apabila seorang pewasiat bermaksud untuk merugikan ahli waris atau menyusahkan mereka, maka hal itu haram baginya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala,
غَيْرَ مُضَارّ
(النساء : 12).
“…(dengan cara) tidak merugikan (ahli waris).” (QS. An-Nisa’ : 12).
Wasiat baru dianggap berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Dan orang yang berwasiat boleh membatalkan wasiatnya atau menarik sebagian darinya.
Pelaksanaan wasiat adalah perkara penting, karena Allah Azza wa Jalla telah menekankannya dan mendahulukannya dalam penyebutan dibanding yang lain. Bahkan telah datang ancaman keras bagi siapa saja yang mengubahnya.
Adapun pembagian harta peninggalan seseorang, maka ia tidak memiliki hak untuk mengaturnya setelah kematiannya, karena bagian setiap ahli waris telah ditentukan oleh Allah Ta’ala; siapa saja yang berhak mewarisi dan siapa yang tidak. Maka tidak boleh bagi siapa pun melampaui batas-batas Allah, karena Allah telah memperingatkan dari hal itu.
Allah Ta’ala berfirman dalam surah An-Nisa’,
يُوصِيكُمْ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا(11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمْ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوْ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12) تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (14).
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ : 11-14).
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat kitab Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi karya Shalih Al-Fauzan, jilid 2, halaman 172–182.
Tidak mengapa Anda memberikan sebagian harta kepada anak-anak laki-laki dan perempuan dari saudara-saudara Anda (keponakan) selama Anda masih hidup. Karena mereka bukan termasuk anak-anak Anda, maka Anda tidak wajib memberikan secara sama rata. Anda boleh memberi siapa saja yang Anda sukai di antara mereka, atau siapa saja yang Anda kehendaki, serta kepada orang-orang yang membutuhkan sesuai kebutuhan mereka.
Hendaknya Anda lebih memperhatikan orang yang beragama dan menggunakan harta itu untuk membantu dirinya dalam ketaatan kepada Allah. Anda juga boleh berwasiat untuk mereka dengan (harta) sepertiga atau kurang dari sepertiga, selama mereka bukan termasuk ahli waris.
Wallahu A’lam.