Alhamdulillah.
Permasalahan ini sekarang sudah menjadi umum, karena tersebarnya banyak kemaksiatan, sehingga mulai beragam sarana-sarana haram dan komponennya. Tidak ada pintu yang selamat kecuali disitu ada tempat masuknya setan. Perkaranya jadi kabur di kalangan umat Islam, sehingga umat mendapatkan kesulitan dalam memilih yang halal serta menghindari yang haram. Maka Allah akan memperhitungkan bagi orang-orang bertakwa dan mencukupkan para hamba-Nya orang-orang mukmin. Dia akan menilai hambaNya yang cinta dan taat kepada-Nya dan tidak suka terhadap kemaksiatan, sehingga dengan izin-Nya Dia akan membalas dengan ampunan dan kamaafan serta ridha dan kebaikan.
Dalam kaidah penjualan dan persewaan yang dibolehkan dalam syariat Islam, sepanjang bukan untuk bermaksiat kepada Allah, sehingga dia tidak menjadi penolong dalam kemaksiatan. Jadi jangan sampai mengarah terjerumus pada sesuatu yang haram. Maka syariat ketika mengharamkan sesuatu, maka yang diharamkan adalah semua yang menuju dan membantu ke arah sana. Sebaliknya, syariat memerintahkan untuk menutup semua jalan menuju ke sana.
Allah ta’ala azza wajala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
(سورة المائدة: 2)
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Syekh Abdurrahman As-Sa’dy rahimahullah mengatakan, “Semua kemaksiatan dan kezaliman, hendaknya seorang hamba meninggalkannya, lalu menolong orang lain untuk meninggalkannya.” (Tafsir As-Sa’dy, hal. 218)
Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah’, (3/140), “Menurut jumhur (mayoritas) para ulama tidak sah menjual anggur kepada orang yang digunakan untuk membuat khamar (minuman keras). Juga tidak boleh menjual senjata untuk berjudi. Juga tidak boleh menjual rumah yang digunakan untuk gereja. Juga tidak boleh menjual kayu yang digunakan untuk membuat salib. Juga tidak boleh menjual tembaga yang digunakan untuk dibuat lonceng. Begitu seterusnya, jika pembeli mengetahui maksud suatu perkara (untuk tujuan haram), maka tidak dibolehkan.”
Ketika penjual meyakini atau desainer atau produksi bahwa apa yang didesain akan digunakan untuk yang haram, maka tidak dibolehkan menjual atau memproduksinya. Begitu juga hukumnya kalau dalam persangkaan kuat meskipun tidak sampai dalam taraf keyakinan.
Adapun kalau masalahnya masih ragu-ragu, atau tidak mengetahui sesuatu apapun nanti digunakan untuk apa dari apa yang akan dijual atau diproduksi, maka tidak mengapa menjual atau mendesainnya. Dosanya nanti bagi orang yang mempergunakan dalam perkara haram.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Tidak dihalalkan menjual sesuatu yang diyakini bahwa hal itu akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah, baik dia sebagai alatnya atau sebagai tempatnya. Maka akad seperti itu rusak selamanya. Seperti menjual segala hal yang akan diperas dan yakin akan digunakan untuk khamar (minuman keras). Seperti menjual hamba sahaya yang diyakini akan berbuat buruk kepada tuannya, atau menjual senjata atau kuda yang diyakini untuk menyerang orang-orang Islam, atau menjual sutera yang diyakini akan dipakainya. Begitu juga segala hal berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
(سورة المائدة: 2)
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Penjual yang telah kami sebutkan, tanpa panjang lebar lagi kami katakan termasuk kerja sama yang jelas dalam dosa dan pelanggaran,. Apabila dibatalkan, maka hal itu termasuk bekerja sama dalam kebaikan dan takwa. Kalau tidak mengetahui sedikitpun dari hal itu (akan digunakan untuk maksiat), maka penjualannya sah, karena dia tidak bekerja sama dalam dosa. Kalau pembeli melakukan kemaksiatan kepada Allah ta’ala setelah itu, maka dosanya ditimpahkan kepada pembeli saja bukan kepada penjual. (Al-Muhalla, 7/522).
Begitu juga hukum ini berlaku untuk anda wahai saudaraku penanya, “Siapa yang datang kepada anda dan anda tahu dia ingin didesainkan website untuk digunakan pada perkara haram, seperti bank konvensional (ribawi) atau gambar-gambar porno atau menjual sesuatu yang diharamkan baik berupa khamar (minuma keras), babi, rokok atau website film dan music, maka anda tidak dibolehkan mendesain website untuknya. Dan anda tidak dihalalkan untuk membantunya terhadap kemungkaran yang dia inginkan. Bahkan seharusnya anda memberikan nasehat kepadanya dan memberi arahan serta mengingatkan agar bertakwa kepada Allah azza wajalla.
Sementara kalau anda tidak mengetahui apapun sebab diminta untuk mendesain website, atau kebanyakan website digunakan untuk sesuatu yang mubah dan sesuatu yang bermanfaat, maka tidak mengapa anda mendesainkan dan menjualnya. Meskipun pemiliknya mungkin bercampur dengan sebagian yang haram, maka hukum-hukum agama dibangun atas yang mayoritas bukan sesuatu yang kecil dan jarang.
Adapun memasukkan gambar anak-anak di website yang anda desain itu tidak dibolehkan. Terdapat penjelasan tentang haramnya gambar, baik itu digambar memakai tangan atau diambil dengan alat foto (kamera fotografi). Tidak ada pengecualian dari pengharaman ini kecuali jika ada kebutuhan atau darurat seperti foto paspor dan semisal itu yang dibutuhkan.
Wallahu a’lam