Alhamdulillah.
Kebutuhan orang untuk berobat merupakan kebutuhan yang amat mendesak. Bila kita dapati seorang sakit yang perlu pengobatan, tetapi ia tidak memiliki harta untuk biayanya, maka tak masalah bagi kita untuk memberinya harta zakat, karena tujuan zakat itu sendiri adalah untuk menutupi kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa asy-Syeikh Ibni Utsaimin, 18/342).
Adapun bila orang yang sakit itu kaya, maka tidak boleh memberinya zakat.
Wallahu a’lam.