Dalil-dalil yang shahih telah menunjukkan keharaman mendengarkan alat-alat musik (Ma’azif), sebagaimana telah dijelaskan secara rinci pada jawaban dari pertanyaan nomor 5000.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan nasyid disertai dengan alat musik, ataupun dengan sesuatu yang menyerupai musik dalam efek dan pengaruhnya, seperti sebagian irama (Iqa’at) yang dibuat menggunakan komputer dan tidak berbeda dengan musik dalam kemampuannya memikat dan mempengaruhi perasaan pendengar, bahkan membuat mereka keluar dari batas kesopanan. Selain itu, penggunaan irama seperti ini juga termasuk Tasyabbuh (menyerupai) perilaku orang-orang fasik dan ahli maksiat.
Syaikh Al-Albani Rahimahullah berkata, “Bahkan bisa jadi ada bahaya lain dalam nasyid-nasyid tersebut, yaitu bahwa nasyid itu dilagukan dengan nada-nada lagu maksiat, dan diiringi dengan aturan musik Timur dan Barat yang membuat pendengarnya terbuai dan menari, hingga mereka keluar dari batas kewajaran. Maka tujuan mereka bukan lagi pada isi nasyid itu sendiri, tetapi pada lagunya dan kenikmatan mendengarnya. Ini merupakan bentuk penyimpangan baru, yaitu menyerupai orang-orang kafir dan ahli maksiat. Akibatnya, mereka akan terjerumus pada penyimpangan lain, yaitu menyerupai mereka dalam berpaling dari Al-Qur’an, tidak lagi mau membacanya, sehingga termasuk dalam keluhan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap kaumnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
(وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا) الفرقان/30
‘Dan berkatalah Rasul, ‘Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang ditinggalkan.’ (QS. Al-Furqan : 30).” (Tahrim Alat At-Tharb, hal. 181).
Diketahui bahwa syariat mengharamkan alat musik karena suara merdunya dapat memengaruhi hati, menumbuhkan kemunafikan, menjauhkan seseorang dari firman Allah, dan membuatnya tidak lagi menemukan kenikmatan dalam Al-Qur’an, melainkan dalam lagu-lagu tersebut. Sementara sebagian irama (Iqa’at) bahkan lebih memikat daripada alat musik, dan pengaruhnya terhadap hati pendengar bisa jadi lebih besar.
Syariat yang bijaksana tidak mungkin mengharamkan sesuatu karena bahayanya, lalu membolehkan sesuatu yang sama atau bahkan lebih buruk darinya.
Maka, jika suara irama tersebut menyerupai suara alat musik, maka hukumnya sama seperti alat musik, yaitu haram, bahkan bisa jadi lebih haram lagi.
Satu-satunya pengecualian dari larangan alat musik adalah rebana (Ad-Duff), dan itu pun hanya dalam kondisi-kondisi tertentu, sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban dari pertanyaan nomor 152009 .
Adapun irama (Iqa’at) yang suaranya mirip dengan rebana, maka boleh didengarkan pada kondisi yang memang diizinkan syariat untuk menggunakan rebana.
Wallahu A’lam.