Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Melakukan Sai Pada Hari Id Dan Menunda Tawaf Ifadhah Pada Hari Berikutnya

109369

Tanggal Tayang : 25-07-2019

Penampilan-penampilan : 1793

Pertanyaan

Seseorang pada hari Id melakukan sai tanpa tawaf dan menunda tawafnya pada hari ketiga, dia berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Lakukan saja, tidak mengapa’ Apakah yang dia lakukan itu benar?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Perbuatannya benar dan sah, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ketika seseorang bertanya kepadanya, ‘Aku sai sebelum tawaf’ Beliau bersabda,

 “Tidak mengapa.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/186)

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam