Alhamdulillah.
Sampul Al-Qur’an yang menempel padanya baik dengan jahitan, lem perekat atau lainnya hukumnya sama dengan hukum Al-Qur’an itu sendiri, maka tidak boleh menyentuhnya bagi yang tidak berwudhu, adapun sampul yang terpisah dari Al-Qur’an, seperti tas yang digunakan untuk menyimpan Al-Qur’an, maka tidak ada masalah untuk menyentuhnya tanpa berwudhu.
Dalam ensiklopedia fikih Kuwait disebutkan: “mayoritas ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa selain orang yang berwudhu tidak boleh menyentuh sampul Al-Qur’an yang menempel, halaman-halaman kosong yang ada dalam mushaf Al-Qur’an, ruang kosong diantara baris-baris, demikian juga termasuk lembaran-lembaran yang sama sekali tidak ada tulisan, hal itu karena merupakan bagian yang tidak terpisah, sementara sebagian ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat hal itu boleh” akhir kutipan.
Syekh Ibnu Bazz rahimahullah mengatakan: “seorang muslim tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali ia dalam keadaan suci dari dua hadas besar dan kecil, demikian juga halnya dengan memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain apabila yang memindahkan tidak dalam keadaan suci”
Akan tetapi jika ada perantara untuk menyentuh atau memindahkannya, seperti membawanya dalam gulungan, tas, atau tali gantungannya maka tidak mengapa, adapun menyentuhnya secara langsung dalam keadaan tidak suci, menurut pendapat yang benar dari mayoritas ulama, hal itu tidak diperbolehkan sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Adapun membacanya maka tidak mengapa bagi yang dalam keadaan najis untuk membacanya dari hafalan, atau membaca dari Al-Quran yang dipegang oleh seseorang yang dihadapkan kepadanya dan dibukakan untuknya. Akhir kutipan dari “majmu’ al-fatawa Ibnu Bazz” 10/149-150.
Wallahu a’lam.