Alhamdulillah.
Seharusnya supir berhenti di miqot agar orang-orang berihrom. Kalau dia lupa dan tidak ingat kecuali telah melewati 100 Km sebagaimana penanya sebutkan. Maka seharusnya dia kembali dengan orang-orang agar dapat berihrom dari miqot. Karena dia tahu mereka menginginkan umroh atau haji. Kalau dia tidak melakukan dan berihrom dari tempatnya, yakni setelah melewati 100 Km. maka masing-masing terkena fidyah dengan menyembelih (kambing) di Mekkah dan dibagikan kepada para fakir. Karena mereka telah meninggalkan salah satu kewajiban manasik baik haji atau umroh. Dalam kondisi seperti ini, kalau dilaporkan ke pengadilan, bisa jadi pengadilan memberi hukuman (kepada supir) untuk membayar apa yang menjadi tanggungannya dari fidyah ini karena dia yang menyebabkan pembayaran (fidyah). Hal ini kembali kepada pendapat hakim, dimana memungkinkan mengharuskan supir membayar dana fidyah yang telah dibayar oleh mereka. Karena dia lalai terhadap hak mereka dengan lupa. Kemudian berbuat jahat kepada mereka dengan menolak hak kembali untuk ihrom.’ Selesai
Fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh Utsaimin rahimahullah