Teks-teks hadits yang shahih dan jelas dengan berbagai macam redaksinya menunjukkan bolehnya melantunkan syair dan mendengarkannya. Diriwayatkan dengan shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat mulia Radhiyallahu ‘Anhum mendengar syair, melantunkan, bahkan meminta orang lain membacakannya kepada mereka, baik dalam perjalanan maupun ketika menetap, di majelis-majelis dan saat bekerja. Syair itu terkadang dibawakan dengan suara individu, seperti yang dilakukan Hassan bin Tsabit, Amir bin Al-Akwa’, dan Anjasyah Radhiyallahu ‘Anhum, dan terkadang dengan suara jamaah, seperti dalam hadits Anas Radhiyallahu ‘Anhu tentang kisah penggalian parit (Khandaq).
قال : فلمّا رَأى رَسُولُ اللهِ صلّى اللهُ عليهِ وسلَّم ما بِنا مِنَ النَّصَبِ والجُوعِ قال :
اللَّهُمَّ لا عَيْشَ إلّا عَيْشُ الآخِرَةِ * فَاغفِرْ لِلأنْصَارِ وَالمُهَاجِرَةِ*
فَقَالُوْا مُجِيْبِينَ :
**نَحنُ الَّذِينَ بَايَعُوا مُحَمَّدًا * عَلَى الجِهَادِ مَا بَقِينَا أبدًا.
رواه البخاري 3/1043
Anas berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat apa yang menimpa kami berupa kepayahan dan rasa lapar, beliau bersabda, “Ya Allah, tiada kehidupan sejati kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.”
Maka mereka menjawab dengan lantunan, “Kami adalah orang-orang yang telah berbaiat kepada Muhammad, untuk berjihad selama kami hidup selamanya.” (HR. Al-Bukhari, 3/1043).
Dalam majelis-majelis biasa juga terdapat riwayat Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata,
لَمْ يَكُنْ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْحَرِفِينَ وَلَا مُتَمَاوِتِينَ، كَانُوا يَتَنَاشَدُونَ الْأَشْعَارَ فِي مَجَالِسِهِمْ، وَيُنْكِرُونَ أَمْرَ جَاهِلِيَّتِهِمْ، فَإِذَا أُرِيدَ أَحَدُهُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْ دِينِهِ دَارَتْ حَمَالِيقُ عَيْنِهِ.
“Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bukanlah orang-orang yang berpaling dari kehidupan (anti dunia) dan bukan pula orang yang berpura-pura zuhud berlebihan. Mereka biasa saling bersyair di majelis-majelis mereka, dan mereka mengingkari perkara jahiliyah. Namun, apabila agama mereka diganggu, pandangan mata mereka tajam (siap membela agama).” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 8/711)
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa melantunkan syair (nasyid) itu boleh, baik dengan suara individu maupun kelompok. Dalam bahasa Arab, An-Nasyid berarti meninggikan suara dengan melantunkan syair disertai memperindah dan melembutkannya.
Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan adalah :
- Tidak menggunakan alat musik dan instrumen yang diharamkan.
- Tidak berlebihan dalam mendengarkannya, sehingga menjadi kebiasaan tetap seorang Muslim, menyita seluruh waktunya, atau menyebabkan ia melalaikan kewajiban.
- Tidak dilantunkan dengan suara wanita. Tidak mengandung ucapan yang haram atau kata-kata keji.
- Tidak menyerupai irama dan lantunan para ahli maksiat dan orang fasik.
- Tidak dicampur dengan efek suara yang menyerupai bunyi alat musik.
- Tidak memiliki nada yang menimbulkan syahwat, mabuk irama, atau membuat pendengar terfitnah seperti halnya lagu-lagu. Hal ini banyak ditemukan dalam nasyid masa kini, sehingga para pendengarnya lebih terpikat oleh irama dan keindahan nada daripada merenungkan makna yang agung di dalamnya.
Wallahu Waliyyut Taufīq (Allah-lah pemilik segala taufik).
Referensi :
Fath al-Bari, 10/553, 554, 562, 563.
Mushannaf Ibni Abi Syaibah, 8/711.
Al-Qamus Al-Muhith, hal. 411.