Ya, yang shahih dan tetap dalam sunnah Nabi berdasarkan hadits-hadits tentang tata cara wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bahwa beliau menggabungkan antara berkumur dan menghirup air ke hidung dengan satu genggaman air, yakni beliau berkumur dan menghirup air dari genggaman tersebut. Beliau melakukan hal itu tiga kali dengan tiga genggaman.
Al-Bukhari (no. 191) dan Muslim (no. 235) meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘Anhu dalam deskripsi wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia berkata,
ثم مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفَّةٍ وَاحِدَةٍ ، فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
“Kemudian beliau berkumur dan menghirup air dari satu genggaman, dan beliau mengulanginya tiga kali.”
Al-Bukhari Rahimahullah memberi judul pada hadits ini dengan Bab Man Madhmadha wa Istansyaqa Min Ghurfatin Wahidatin (Bab tentang orang yang berkumur dan menghirup air dari satu genggaman).
Dalam riwayat Al-Bukhari lainnya (no. 199) disebutkan,
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَرْفَةٍ وَاحِدَةٍ .
“Lalu beliau berkumur dan menyemburkan air dari hidung tiga kali dari satu genggaman air.”
An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Dengan cara apapun air mencapai mulut dan hidung, maka terhitung sudah melakukan Madhmadhah dan Istinsyaq. Namun yang lebih utama adalah berkumur dan menghirup air dengan tiga genggaman, berkumur dari masing-masing genggaman, lalu menghirup air dari genggaman yang sama.
Demikianlah yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya.
Adapun hadits yang menyebutkan pemisahan antara berkumur dan menghirup air adalah lemah, yaitu hadits,
رَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالاِسْتِنْشَاقِ رواه أبو داود (139)
“Aku melihat beliau memisahkan antara berkumur dan istinsyaq.” (HR Abu Daud, no. 139).
Oleh karena itu, yang seharusnya diikuti adalah menggabungkan dengan tiga genggaman, sebagaimana kami sebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid.” (Syarh Muslim, 3/105–106 dengan penjelasan yang ringkas).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “Menggabungkan antara berkumur dan menghirup air dari satu air lebih utama daripada memisahkan keduanya dengan air yang berbeda, karena dalam hadits Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan,
أَنَّهُ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا بِثَلَاثِ غُرْفَاتٍ
“Beliau berkumur, menghirup air ke hidung, dan menyemburkannya tiga kali dengan tiga genggaman air.”
Dan dalam redaksi lain,
تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ ، فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا متفق عليهما .
“Beliau berkumur dan menghirup air dari satu telapak tangan, dan beliau melakukannya tiga kali.’ (Muttafaq Alaihima).
Dalam redaksi lain,
تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا مِنْ غُرْفَةٍ وَاحِدَةٍ رواه البخاري .
“Beliau berkumur dan menyemburkan air dari satu genggaman, tiga kali.” (HR. Al-Bukhari).
Begitu juga dalam hadits Ibnu Abbas, Utsman, dan selain mereka.
Hadits-hadits ini lebih banyak dan lebih shahih dibanding hadits-hadits yang menyebut pemisahan.” (Syarh Al-Umdah, 1/177–178).
Wallahu A’lam.