Apakah Disyariatkan Mengulang Surat Al-Fatihah Jika Dibaca Tidak Khusyuk dalam Shalat?

Pertanyaan 116917

Ada seorang saudari yang membaca Al-Fatihah dalam shalatnya, lalu ia membaca ayat-ayat lain dari Al-Qur’an. Namun terkadang, jika ia merasa tidak khusyuk ketika membaca Al-Fatihah, ia kembali membacanya sekali lagi, kemudian melanjutkan dengan ayat-ayat lain dan menyelesaikan shalatnya. Apakah hal ini diperbolehkan ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Tidak disyariatkan mengulang bacaan Al-Fatihah dalam satu rakaat. Jika saudari ini kehilangan kekhusyukan saat membaca Al-Fatihah, lalu ia sadar setelahnya, maka hendaknya ia berusaha khusyuk pada sisa shalatnya. Jika ia terus melakukannya, niscaya ia akan terbiasa memperhatikan dan menjaga kekhusyukan, Insya Allah.

Adapun mengulang Al-Fatihah dengan tujuan ini, dikhawatirkan dapat menjerumuskannya ke dalam waswas (bisikan keragu-raguan), sehingga ia tidak akan shalat kecuali dengan mengulang Al-Fatihah berkali-kali. Waswas adalah penyakit dan keburukan yang harus diwaspadai.

Dalam Al-Inshaf (2/99) disebutkan, “Dimakruhkan mengulang bacaan Al-Fatihah. Inilah pendapat madzhab (Hanbali) dan mayoritas ulama, serta ditegaskan oleh banyak di antara mereka. Ada yang mengatakan, ‘Shalatnya batal.’”

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata dalam As-Syarh Al-Mumti’ (3/331), “Ucapan, ‘Mengulang Al-Fatihah,’ maksudnya dimakruhkan membaca Al-Fatihah dua kali atau lebih. Alasannya, karena hal itu tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Orang yang sengaja mengulang Al-Fatihah sebagai bentuk ibadah tentu telah melakukan perbuatan yang makruh, sebab jika itu baik, niscaya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah mencontohkannya.

Namun jika pengulangan itu bukan untuk ibadah, melainkan karena ada sifat sunnah yang terlewat, maka diperbolehkan. Misalnya, ia lupa lalu membaca Al-Fatihah dengan suara pelan pada tempat yang seharusnya dikeraskan (seperti imam). Maka tidak mengapa ia mengulanginya dari awal untuk menutup kekurangan dalam sunnah Jahr (mengeraskan bacaan).

Demikian pula, jika ia membacanya tanpa menghadirkan hati, lalu ingin mengulangnya agar lebih khusyuk, maka hal itu bisa dibolehkan karena tujuannya sesuai syariat, yakni menghadirkan hati. Akan tetapi, jika hal itu dikhawatirkan membuka pintu waswas, maka jangan dilakukan. Sebab sebagian orang, bila sudah terbuka pintu ini, ia akan selalu waswas. Jika ia lalai pada satu ayat, ia ulang dari awal. Setelah diulang, ia lalai lagi pada dua ayat, lalu diulang lagi berkali-kali. Hingga akhirnya ia memberatkan dirinya, lalu Allah pun memberatkan dirinya. Bisa jadi pertama kali ia lalai pada satu ayat, kedua kali lalai pada dua atau tiga ayat sekaligus.”

Wallahu A’lam.

Rujukan

Tata Cara Shalat

Refrensi: 

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android