Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Yang Diwajibkan Bagi Orang Yang Membatalkan Umrah Dengan Berjimak

Pertanyaan

Saya bermukim di Saudi. Isteri saya dari luar Saudi datang mengunjungiku. Kami berjumpa di Jeddah saat kami sedang dalam keadaan ihram untuk umrah saja. Lalu kami pergi ke Mekah. Di hotel terjadi jimak sebelum melakukan umrah. Kemudian kami pergi ke Tan'im, lalu kami ihram dan melakukan umrah dari awal lagi. Apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak dibolehkan berjimak bagi orang yang sedang ihram untuk haji dan umrah sebelum melakukan tahallul. Jika seseorang saat melakukan umrah melakukan jimak sebelum selesai sa'i, maka umrahnya batal dan dia diharuskan meneruskannya hingga selesai, kemudian dia diwajibkan mengqadhanya dari tempat ihramnya semula serta menyembelih seekor kambing untuk masing-masing kalian berdua. Kambing disembelih dan dibagikan kepada kaum fakir Mekah.

Adapun jika jimaknya dilakukan setelah sa'i, sebelum menggundul atau memendekkan rambut, maka umrahnya tidak batal, akan tetapi dia harus membayar fidyah berdasarkan pilihan. Kepergian anda ke Tan'im tidak ada gunanya, karena anda sedang memakai ihram untuk umrah, walaupun telah batal, tidak sah memasukkan ihram yang lain, sebelum ihram pertama selesai.

Maka, apa yang kalian lakukan berdua dari perbuatan umrah, sebagai penyempurna bagi umrah yang batal. Kalian harus (tetap) mengqadhanya dengan melakukan ihram dari miqat tempat kalian ihram semula, disertai menyembelih seekor kambing untuk masing-masing kalian berdua.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, "Jika anda berhubungan dengan isteri anda, maka umrahnya batal, dan anda harus tetap menyempurnakan umrah anda, kemudian mengqadhanya di lain waktu dari tempat ihram anda semula. Anda diharuskan menyembelih hewan dam, yaitu seekor kambing, domba usia setengah tahun atau kambing jawa usia setahun, di sembelih di Mekah untuk kaum fakir di sana. Bisa juga dilakukan dengan sepertujuh onta atau sapi." (Fatawa Islamiyah).

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang menjimak isterinya saat melakukan umrah diwajibkan membayar fidyah dengan memilih antara menyembelih hewan dam, atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin, apakah jimaknya dilakukan sebelum sai ataupun sesudahnya. Sebagaiman disebutkan dalam 'Syarh Muntaha Iradat' (1/556)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Umrah yang didalamnya terjadi jimak adalah umrah yang batal. Anda harus menyembelih seekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir di sana, atau memberi makan enam orang miskin setengah sha, atau puasa tiga hari. Anda juga diwajibkan mengqadhanya dengan umrah sebagai umrah sebelumnya yang telah rusak."(Al-Liqa Asy-Syahri, 9/54)

Kesimpulannya, anda diwajibkan tiga perkara: 

  1. Taubat kepada Allah Ta'ala, karena kalian telah melanggar larangan serta merusak ibadah yang telah Allah perintahkan untuk disempurnakan.
  2. Melakukan umrah sekali lagi sebagai qadha dari umrah yang telah batal dan ihramnya hendaknya dilakukan di miqat tempat dia melakukan umrah sebelumnya yang rusak.
  3. Membayar fidyah dengan memilih dilakukan oleh masing-masing dari keduanya (suami isteri); Apakah dengan menyembelih seekor kambing, atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin dari kalangan fakir Mekah. Jika masing-masing kalian berdua menyembelih seekor kambing, hal itu lebih utama dan lebih hati-hati.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam