Alhamdulillah.
Pertama:
Dibolehkan bagi orang yang sedang sakit untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengqadha’ hari-hari yang ia tidak berpuasa di dalamnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
البقرة/185
“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)
Dan istihadhah yang keluarnya darah terus menerus adalah penyakit yang berdampak kepada jiwa dan fisik, oleh karenanya tidak masalah menjalani pemeriksaan yang bertumpu kepadanya proses penyembuhannya, meskipun hal itu menuntut pembatalan puasa di siang hari pada bulan Ramadhan, dan yang lebih utama ditunda pada malam hari jika hal itu memungkinkan.
Dan untuk diketahui bahwa pemeriksaan dengan melalui rontgen tidak membatalkan puasa, selama pasien tidak mengkonsumsi obat atau minuman melalui mulut atau hidung.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 2299 tentang rincian sesuatu yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan puasa, silahkan bisa dirujuk ke sana.
Jika masalahnya menuntut untuk minum air atau obat, dan memungkinkan minumnya dilakukan sebelum subuh, maka lakukanlah, kalau tidak maka anda boleh membatalkan puasa.
Kedua:
Masa haid paling lama menurut kebanyakan para ulama adalah 15 hari dan tidak mungkin lebih dari itu.
Atas dasar itulah maka apa yang telah dikatakan dokter wanita tersebut adalah benar, bahwa darah yang keluar tersebut adalah darah istihadhah dan bukan darah haid, dan untuk mengetahui hukumnya istihadhah dan kapan darah yang keluar itu menjadi darah haid, silahkan buka jawaban soal nomor: 68818.
Wallahu A’lam